Ratusan Ribu Hektare HGU di Kaltim Diagunkan Sebesar Triliunan Rupiah

Ditemukan juga penguasaan lahan di luar HGU

Balikpapan, IDN Times - Komisi 2 DPR RI membentuk panitia kerja evaluasi dan pengukuran ulang hal guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB), dan hak pengelolaan lahan (HPL). Pembentukan ini menyusul banyaknya aduan masyarakat tentang penyalahgunaan hak tersebut.

“Panja ini dibentuk karena kami banyak mendapatkan aduan, banyak sekali dampak diterbitkannya HGU, HGB dan HPL," kata Ketua Panja Evaluasi dan Pengukuran Ulang DPR RI Ahmad Dolly Kurnia saat berkunjung ke Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim), Sabtu (11/9/2021).

1. Penyalahgunaan HGU untuk agunan

Ratusan Ribu Hektare HGU di Kaltim Diagunkan Sebesar Triliunan RupiahIlustrasi Perkebunan Kelapa Sawit (IDN Times/Sunariyah)

Dolly mengatakan, DPR RI menemukan perusahaan di Kaltim memanfaatkan kepemilikan HGU dalam pengajuan agunan ke pihak bank. Perusahaan ini mengagunkan 160 ribu hektare lahan HGU untuk pengajuan dana triliunan rupiah. 

“Salah satu yang fenomenal di Kaltim ada sebuah perusahaan yang besar kemudian mendapatkan HGU sekitar 160 ribu (hektar) tapi sekian puluh tahun gak dikerjakan. Kemudian itu diagunkan ke bank dapat duit triliunan,” ujarnya.

Praktik kotor ini bukan hanya terjadi di Kaltim tapi juga di sejumlah daerah di Indonesia.

“Setelah kita cek banyak sekali bukan hanya di Kaltim tapi juga di daerah-daerah lain,” jelasnya.

Baca Juga: Antisipasi Kebakaran, Rutan Balikpapan Cek Instalasi Listrik Tahanan 

2. Fokus panja pada lahan yang terbengkalai

Ratusan Ribu Hektare HGU di Kaltim Diagunkan Sebesar Triliunan RupiahIlustrasi lahan (ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid)

Banyak sekali lahan HGU, lanjut Dolly kondisinya tidak digarap dan terbengkalai. Kondisi ini tentunya sangat tidak menguntungkan bagi daerah di mana lahan tersebut berada. 

Sehingga panja fokus pada lahan-lahan tersebut.

“Jadi tanah itu terlantar atau cuma dikerjakan sebagian sementara, hanya untuk mendapatkan HGU, agar bisa mengajukan pinjam ke bank dan segala macam, nah ini yang mau kita tertibkan,” jelasnya.

3. Ditemukan penguasaan lahan di luar HGU

Ratusan Ribu Hektare HGU di Kaltim Diagunkan Sebesar Triliunan RupiahIlustrasi lahan (ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid)

Selain digunakan untuk agunan, Dolly juga menemukan adanya perusahaan pemegang HGU menggarap lahan seluas 10 ribu hektare. Padahal luasan dalam HGU nya hanya 1 ribu hektare saja. 

“Ada juga modus lainnya, di mana HGU yang diterbitkan 1000 hektare, tapi di lapangan ternyata digarap hingga lebih dari 10 ribu hektar,” paparnya.

Dikatakannya, penggarapan yang di luar luasan penerbitan HGU juga mengakibatkan penguasaan terhadap lahan-lahan milik masyarakat.

“Ini juga nanti yang berbenturan dengan hak-hak rakyat. Jadi tanah-tanah rakyat itu digarap terjadi konflik, nah ini yang mau kita tertibkan juga,” tutupnya.

Baca Juga: Rumah di Balikpapan Jebol Dihantam Tanah Longsor setelah Hujan Lebat

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya