Wali Kota Balikpapan Ancam Pidanakan Pelaku Penimbun Minyak Goreng

Kelangkaan minyak goreng sudah meresahkan

Balikpapan, IDN Times - Wali Kota Balikpapan Rahmad Masud mengancam akan memidana pelaku penimbunan minyak goreng. Kelangkaan minyak goreng dianggap sudah meresahkan mengingat data stok kebutuhan minyak goreng di Balikpapan semestinya mencukupi. 

“Jadi kita harus tahu dulu, sebulan maksimal satu keluarga hanya membutuhkan sebanyak 2 liter minyak goreng, nah jika ada yang bilang kebutuhannya 4 liter, itu bisa dikatakan timbun 2 liter,” ujar Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud, Kamis (10/3/2022).

1. Warga hanya panic buying

Wali Kota Balikpapan Ancam Pidanakan Pelaku Penimbun Minyak GorengWali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud. (IDN Times/Hilmansyah)

Rahmad mengatakan, saat ini warga yang berkumpul untuk mencari minyak goreng mengaku memerlukan 4 liter bahkan ada yang mengambil 6 liter. Padahal pada umumnya kebutuhannya 2 liter saja per bulannya.

“Kalau begini, bagaimana bisa ngak kurang, stok ini ada, cuma mohon maaf, mungkin panic buying ini menyebabkan mereka berlomba-lomba membeli minyak goreng sebanyak-banyaknya,” ujarnya.

Di sisi lain, lanjut Rahmad, kondisi kelangkaan minyak goreng ini dimanfaatkan segelintir oknum warga yang mencoba mengambil keuntungan dengan menimbun minyak goreng untuk kemudian dijual dengan harga yang tinggi.

“Jadi melalui media ini, warga menuntut kelangkaan, tapi nanti saya cek, jika ada oknum warga yang menimbun, saya akan proses secara hukum, saya akan pidanakan,” tegasnya.

Jadi, katanya, baik itu distributor, agen bahkan masyarakat sekali pun jika melakukan penimbunan, maka ada regulasi dan undang-undangnya ancamannya pidana.

Baca Juga: Jenazah Korban Kebakaran Ruko di Balikpapan Diterbangkan ke Jawa Barat

2. Regulasi sudah ditentukan pemerintah

Wali Kota Balikpapan Ancam Pidanakan Pelaku Penimbun Minyak GorengStok minyak goreng (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Sementara itu, Dinas Perdagangan Kota Balikpapan telah menerbitkan surat edaran terkait harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng sawit. Dalam surat edaran tersebut diatur mengenai sanksi bagi pedagang yang menjual minyak goreng sawit di atas HET sesuai dengan Permendag No 6/2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Balikpapan Arzaedi Rachman mengatakan, akan ada pemberian sanksi secara berjenjang sesuai dengan yang diatur dalam Permendag tersebut, bagi pelaku penimbunan minyak goreng.

“Pada Permendag diberikan kewenangan kepada kabupaten kota, nanti berjenjang dalam waktu 14 hari setelah teguran tertulis kita layangkan, ada tindakan berikutnya yakni penyetopan sementara. Bisa saja nanti distributor yang kami stop tidak boleh mendrop ke pasar tersebut kalau masih menjual di atas HET. Ini risiko. jadi saya minta pedagang jangan coba-coba menjual di atas HET,” ujarnya.

3. Ketentuan HET minyak goreng

Wali Kota Balikpapan Ancam Pidanakan Pelaku Penimbun Minyak Gorengilustrasi minyak goreng. (IDN Times/Alfi Ramadana)

Di sisi lain, Arzaedi meminta kepada para pedagang untuk tidak membeli barang tanpa ada faktur dari distributor. Keberadaan faktur dipergunakan untuk mengetahui tentang jalur distribusi minyak goreng di pasaran. 

“Jadi, selama ini kita kucing-kucingan ya itu, kami tanya pedagang tidak dikasih faktur sama distributornya,” tegasnya.

Dalam Permendag tersebut diatur, HET minyak goreng sawit curah ditetapkan sebesar Rp11.500 per liter. Adapun, untuk minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp13.500 per liter dan untuk ke pasar premium sebesar Rp14 ribu per liter.

Baca Juga: Jasad Perempuan Mengapung di Perairan Kampung Baru Balikpapan

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya