Pemkot Balikpapan Tinjau Upaya Ambil Paksa Fasilitas Umum Perumahan 

Banyak kantor pengembang perumahan yang sudah tutup

Balikpapan, IDN TIMES  - Ratusan fasilitas Umum (fasum) yang ada di perumahan di Balikpapan hingga saat ini belum diserahkan ke pemerintah kota. Akibatnya, pihak Pemerintah Kota Balikpapan tidak dapat melakukan pemeliharaan fasum tersebut. 

Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Balikpapan I Ketut Astana mengatakan proses serah terima fasum di kawasan pengembangan perumahan masih banyak terkendala proses administrasi karena banyak kantor pengembangan perumahan yang sudah tutup atau tidak ditemukan lagi setelah proses pembangunan perumahan yang dilakukan selesai.

"Kalau kantornya ada gampang saja, Kalau yang kantornya tidak ditemukan ini yang belum bisa dilakukan karena tidak bisa serah terimanya," katanya ketika diwawancarai wartawan di kantornya, Jumat (13/3).

1. Baru satu pengembang yang menyerahkan fasum ke Pemkot Balikpapan

Pemkot Balikpapan Tinjau Upaya Ambil Paksa Fasilitas Umum Perumahan Facebook/Lily lisa

Berdasarkan catatan Dinas Perumahan Dan Permukiman (Disperkim) Kota Balikpapan, saat ini ada 258 kawasan perumahan yang ada di Kota Balikpapan.

Dari 258 kawasan perumahan tersebut ditangani pengelolaannya oleh 195 pengembang perumahan yang beroperasi di Kota Balikpapan. Sementara 148 diantaranya dilaporkan masih aktif beroperasi dan 47 sisanya dilaporkan tidak aktif.

Dari ratusan pengembangan perumahan yang ada itu, baru satu pengembang yang telah menyerahkan pengelolaan fasumnya ke Pemerintah Kota, dan dua pengembang lainnya masih dalam proses penyerahan ke Pemerintah Kota.

"Saat ini yang baru menyerahkan baru perumahan Balikpapan Baru yang dikelola Sinar Mas Land dan ada Perumahan Wika dan Regency yang akan menyerahkan fasum ke pemerintah kota," jelasnya.

 

Baca Juga: Begini Kondisi Istri yang Dibakar Suaminya di Balikpapan

2. Perbaikan fasum jadi terkendala

Pemkot Balikpapan Tinjau Upaya Ambil Paksa Fasilitas Umum Perumahan dailymail.co.uk

Ia menjelaskan masih banyak pengembang perumahan yang belum menyerahkan fasumnya ke Pemerintah Kota, menyebabkan proses pengelolaan fasum tidak dapat dikelola oleh Pemerintah Kota.

Pengelolaan fasum yang ada di kawasan perumahan tidak dapat dilakukan menggunakan anggaran daerah, karena status fasum yang ada masih atas nama pengembang. Kondisi ini merugikan bagi masyarakat yang tinggal di kawasan perumahan, karena masyarakat tidak bisa mengajukan perbaikan terhadap fasum yang rusak atau belum terbangun ke pemerintah kota.

3. Pemkot tinjau aturan ambil paksa

Pemkot Balikpapan Tinjau Upaya Ambil Paksa Fasilitas Umum Perumahan Pexels/Pixabay

Menurut Ketut, telah disampaikan oleh pemkot ke pemerintah pusat untuk menyelesaikan persoalan ini, agar tidak terus merugikan masyarakat.

Diantaranya menyangkut payung hukum, apabila harus dilakukan pengambilan paksa terhadap fasum yang ada di perumahan yang belum serah terima fasumnya ke pemkot.

"Kami sudah sampaikan, bagaimana kalau diambil paksa, tapi bagaimana payung hukumnya, karena tidak bisa dilakukan serah terima kalau pengembang, kantornya saja sudah tidak ada," ujarnya.

Baca Juga: Kampung Demokrasi, Pilkada Balikpapan  Ditarget Jadi Contoh Nasional

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya