Warga Tak Mampu dan Pelanggan Sosial Gratis Iuran PDAM di Balikpapan 

Denda keterlambatan pembayaran juga dihapuskan

Balikpapan, IDN Times - Pemerintah Kota Balikpapan mengeluarkan kebijakan untuk menggratiskan pembayaran iuran bagi pelanggan PDAM Kota Balikpapan yang terkena dampak ekonomi akibat penyebaran wabah virus corona atau COVID-19.

Gratis iuran ini diberikan bagi pelanggan PDAM Kota Balikpapan yang masuk kategori Pelanggan Sosial dan Rumah Tangga Menengah Ke bawah. 

Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum  (PDAM) Kota Balikpapan Haidir Effendi menyatakan pemberian subsidi berupa penggratisan iuran tersebut berlaku untuk tagihan pemakaian air pada hitungan 10 meter kubik pertama.

"Iya memang ada kebijakan dari Pemerintah Kota untuk memberikan subsidi bagi pelanggan kategori pelanggan sosial dan rumah tangga menengah ke bawah pada pemakaian 10 meter kubik pertama, selanjutnya baru dikenakan biaya," kata Haidir kepada wartawan dalam rilisnya, Selasa (7/4).

1. Subsidi diberikan berdasarkan SK Wali Kota

Warga Tak Mampu dan Pelanggan Sosial Gratis Iuran PDAM di Balikpapan PDAM Balikpapan (Dok.IDN Times/Istimewa)

Ia menjelaskan, kebijakan subsidi kepada pelanggan PDAM tersebut berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Balikpapan Nomor 188.45-135/2020 tentang Subsidi Pemakaian Air sampai dengan 10 m3 Pertama bagi Pelanggan Sosial dan Pelanggan Rumah Tangga Menengah Ke Bawah PDAM Kota Balikpapan sebagai Dampak COVID-19 di Kota Balikpapan.

Kebijakan ini mengikuti arahan dari  Presiden Joko Widodo yang telah mengeluarkan beberapa kebijakan bantuan sosial kepada warga Indonesia akibat COVID-19.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat diterapkan di semua daerah termasuk Balikpapan, agar setiap kepala daerah memberi bantuan sosial kepada masyarakat terdampak.

"Sesuai dengan Surat Keputusan Wali Kota Balikpapan,  pelanggan yang diberikan kebijakan Subsidi Tagihan PDAM berlaku untuk kelompok pelanggan satu dan dua dengan Kriteria pelanggan sosial dan rumah tangga menengah ke bawah," jelasnya.

2. Digratiskan pada pemakaian 10 meter kubik pertama

Warga Tak Mampu dan Pelanggan Sosial Gratis Iuran PDAM di Balikpapan Pexels/Steve Johnson

Ia juga menambahkan penjelasan lebih detail, pelanggan yang mendapatkan keringanan adalah kelompok pelanggan satu dan dua. Iuran PDAM digratiskan hingga 1 meter kubik pertama, selanjutnya akan tetap dikenakan biaya.

"Untuk 10 m3 pertama disubsidi pemerintah, selanjutnya seperti biasa," jelasnya.

3. Tidak ada denda keterlambatan

Warga Tak Mampu dan Pelanggan Sosial Gratis Iuran PDAM di Balikpapan Ilustrasi Uang (IDN Times/Mela Hapsari)

Selain itu, PDAM juga memberi kebijakan tambahan berupa penghapusan denda akibat keterlambatan pembayaran tagihan air selama 3 bulan, untuk seluruh kelompok pelanggan PDAM. Dua aturan ini berlaku untuk tagihan iuran PDAM bulan Maret, April dan Mei 2020.

"Kami berharap agar pelanggan dapat tetap bijaksana dalam menggunakan kebutuhan air dan  semoga wabah ini segera berakhir dan perekonomian masyarakat Kota Balikpapan yang terkena dampak COVID-19 dapat pulih kembali," tambahnya.

Baca Juga: Imbas COVID-19, Pemkot Balikpapan Gratiskan Iuran PDAM selama 3 Bulan

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya