Imbas COVID-19, Pemkot Balikpapan Gratiskan Iuran PDAM selama 3 Bulan

Balikpapan, IDN Times - Pemerintah Kota Balikpapan mengeluarkan kebijakan menggratiskan iuran kepada ribuan pelanggan air bersih PDAM Balikpapan yang terkena dampak penyebaran virus corona atau COVID-19. Sayangnya tak semua bisa menikmati kebijakan tersebut.
Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mengatakan kebijakan menggratiskan iuran air bersih tersebut hanya berlaku bagi masyarakat kurang mampu, kemudian TNI/polri yang dianggap sudah membantu pemerintah menanggulangi penyebaran virus corona.
“Akibat virus corona yang masih mewabah, kami mengambil keputusan menggratiskan pembayaran iuran PDAM bagi masyarakat kurang mampu, TNI dan kepolisian, total pelanggannya 1.459 sambungan,” kata Rizal ketika menggelar jumpa pers di halaman Balai Kota Balikpapan pada Kamis (2/4) pagi.
1. Kebijakan gratis air PDAM berlaku selama tiga bulan ke depan
Kebijakan untuk menggratiskan iuran air bersih PDAM berlaku sejak Maret hingga tiga bulan ke depan, sesuai masa tanggap bencana yang sudah ditetapkan pemerintah pusat selama 91 hari. Terhitung sejak 29 Februari-29 Mei 2020.
“Kebijakan untuk menggratiskan ini berlaku selama tiga bulan,” jelasnya.
2. Keringanan bagi masyarakat tidak mampu
Penyebaran virus corona tidak hanya mengancam kesehatan masyarakat, namun juga berdampak kepada sektor ekonomi daerah. Rizal mengatakan, kebijakan menggratiskan iuran air bersih kepada pelanggan PDAM Balikpapan itu merupakan upaya pemerintah untuk membantu masyarakat khususnya tidak mampu yang terpukul karena virus corona.
"Biar beban warga juga ringan,” ujarnya.
3. Pengusaha bakal diberikan keringanan penundaan pajak
Rizal juga menjelaskan penyebaran virus corona, secara ekonomi juga mengancam realisasi pendapatan asli daerah (PAD) Balikpapan. Pencapaian PAD Balikpapan diperkirakan menurun 50 persen akibat efek ekonomi karena COVID-19. Sebab itu, pihaknya juga mengeluarkan kebijakan meringankan beban pengusaha khususnya di bidang perhotelan dan restoran untuk menunda batas waktu pembayaran pajak daerah hingga enam bulan ke depan. Sebab urusan pajak tak bisa dihapus pemerintah daerah dan itu tertuang dalam UU Nomor 28/2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
"Kami hanya bisa memberikan keringanan penundaan waktu pembayaran pajak hingga enam bulan serta penghapusan denda pajak terutang," tutupnya.