Daftar SMP di Balikpapan Wajib Pakai KIA 

Pendaftaran KIA dilaksanakan melalui SD

Balikpapan, IDN Times - Pemerintah Kota Balikpapan berencana akan mewajibkan penggunaan Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai syarat untuk mendaftar di Sekolah Menengah Pertama atau SMP.

“Kalau semua sudah memiliki KIA maka tidak perlu lagi akta kelahiran, tapi cukup dengan KIA sebagai syarat melanjutkan sekolah ke tingkat SMP,” kata Kepala Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan Kota Balikpapan Helmi Hasbullah ketika diwawancarai di Kantor Wali Kota Balikpapan, belum lama ini.

1. Pendaftaran dilaksanakan melalui SD

Daftar SMP di Balikpapan Wajib Pakai  KIA IDN Times/Maulana

Helmi menjelaskan keterbatasan jumlah blangko yang diberikan oleh Pemerintah Pusat menjadi kendala untuk memaksimalkan penerapan KIA.

Blangko yang ada tidak mencukupi untuk melayani jumlah masyarakat yang mendaftarkan anaknya untuk memiliki KIA.

Sejak mulai diberlakukan pada tahun 2016 lalu, Blanko yang ada tidak mencukupi melayani pencetakan KIA.

“Saat itu kami punya stok blangko sekitar 50 ribu namun habis dalam jangka waktu 2 bulan, hal ini di luar perkiraan karena pengalaman seperti di Yogya baru habis dengan stok yang sama hingga 4 tahun. Ini menunjukkan tingkat kesadaraan masyarakat Kota Balikpapan yang tinggi,” jelasnya.

Untuk mengantisipasi keterbatasan jumlah blangko, Discapilduk mengubah pola pendaftaran KIA yang selama ini melalui kecamatan, dengan melibatkan sekolah dasar (SD).

Setiap anak yang ada di sekolah dasar akan didaftarkan KIA melalui sekolah, sehingga proses pendaftarannya dapat dilakukan secara bertahap di masing-masing sekolah menyesuaikan ketersediaan blangko.

Baca Juga: Tanda Tangan Elektronik Percepat Layanan Discapilduk Balikpapan

2. KIA sebagai pengganti akta kelahiran

Daftar SMP di Balikpapan Wajib Pakai  KIA Jpp.go.id

Helmi menjelaskan pihaknya berencana akan mengganti penggunaan akta kelahiran sebagai syarat untuk mendaftar sekolah lanjutan dari sekolah dasar ke sekolah menengah pertama.

Hal ini akan diberlakukan setelah seluruh siswa sekolah  dasar di Kota Balikpapan telah memiliki KIA.

“Kalau ditanya kapan saya belum tahu, yang jelas semua siswa SD yang dibuatkan KIA, setelah selesai, syarat masuk SMP tidak lagi menggunakan akta kelahiran tapi dengan KIA,” katanya.

Menurut Helmi, KIA memiliki status sama dengan akta kelahiran sehingga dapat dipergunakan sebagai syarat dalam pendaftaran sekolah.

3. Terapkan target pelayanan 24 jam

Daftar SMP di Balikpapan Wajib Pakai  KIA Indonesia.go.id

Untuk memaksimalkan pelayanan kependudukan, Discapilduk Kota Balikpapan mulai menerapkan target layanan selesai dalam waktu 24 jam.

“Target 24 jam itu dihitung berdasarkan jam kerja pelayanan yang buka selama 8 jam sehari, sehingga selesai kurang lebih 3 hari, dengan perhitungan 24 jam kerja,” kata Helmi.

Untuk mendukung target tersebut, Discapilduk Kota Balikpapan telah menerapkan tanda tangan elektronik (TTE) untuk mempercepat proses pemberkasan.

Berkas layanan kependudukan dapat tetap diproses meski pejabat yang bersangkutan sedang tidak berada di tempat, karena dapat ditandatangani secara elektronik melalui telepon pintar.

Program ini telah disampaikan dalam uji publik dengan melibatkan sejumlah perwakilan masyarakat,  dan diharapkan dapat dilaksanakan secara maksimal.

Baca Juga: Tanda Tangan Elektronik, Pangkas Birokrasi Kependudukan

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya