KPU Balikpapan: Pengadaan Logistik Pilkada 2020 Tak Wajib e-Katalog 

Untuk memberi peluang vendor lokal

Balikpapan, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan berencana membuka kesempatan pengadaan logistik Pilkada Kota Balikpapan tahun 2020 kepada vendor di luar e-katalog.

"Kami membuka kesempatan kepada vendor yang menawarkan logistik Pilkada di luar e-Katalog, kalau lebih murah pasti dimenangkan," kata Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan Sabrani yang biasa disapa Alex ketika diwawancarai wartawan di Sekretariat KPU Kota Balikpapan, Jumat (25/10).

1. Untuk efisiensi penggunaan anggaran Pilkada

KPU Balikpapan: Pengadaan Logistik Pilkada 2020 Tak Wajib e-Katalog IDN Times/Rehan

Alex menjelaskan  pengadaan logistik Pilkada 2020 akan dilaksanakan beberapa bulan sebelum jadwal pemungutan suara 23 September 2020 mendatang.

Sesuai dengan arahan dari KPU RI, dalam proses pelaksanaan pengadaan logistik khususnya kertas suara, KPU di kabupaten/kota diperbolehkan untuk menggunakan vendor dari daerah di luar daftar e-katalog.

Hal tersebut diberlakukan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, yang merupakan perubahan dari  aturan sebelumnya Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010.

“Kalau dulu kita harus melalui e-katalog, kalau sekarang sesuai Perpres Nomor 16 Tahun 2018, boleh di luar e-katalog asalkan lebih murah,” jelasnya.

Hal ini menurut Alex, akan meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran Pilkada karena harga yang digunakan lebih murah. “Negara menjadi diuntungkan dengan aturan ini,” jelasnya.

Baca Juga: KPU Balikpapan Dorong Perusahaan Lokal Cetak Kertas Suara 

2. Membuka peluang vendor lokal

KPU Balikpapan: Pengadaan Logistik Pilkada 2020 Tak Wajib e-Katalog kpu.go.id

Dengan adanya perubahan dalam aturan pengadaan logistik Pilkada di KPU Kota Balikpapan tentunya akan memberikan peluang kepada vendor lokal yang tidak terdaftar dalam e-katalog untuk mengikuti proses pengadaan logistik Pilkada.

Alex berharap agar vendor lokal yang ada di Kota Balikpapan dapat mengikuti proses lelang logistik Pilkada, sehingga dapat berpartisipasi dalam pelaksanaan Pilkada Balikpapan 2020.

“Kita membuka peluang, kalau memang vendor lokal lebih murah, tentunya kami akan menangkan yang lokal, tapi kalau lebih mahal ya tidak bisa,” terannya.  

3. Selalu dimenangkan oleh percetakan luar daerah

KPU Balikpapan: Pengadaan Logistik Pilkada 2020 Tak Wajib e-Katalog Ilutrasi TPS/IDN Times/Abdurrahman

Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Thoha menjelaskan dalam beberapa kali pengalaman Pilkada di Kota Balikpapan, perusahaan yang memenangkan pencetakan kertas suara selalu perusahaan luar daerah.

Perusahaan lokal yang ada di Kota Balikpapan kalah bersaing dengan perusahaan luar daerah karena harga yang ditawarkan jauh lebih mahal.

Kondisi ini, menurut Thoha menyulitkan KPU selaku penyelenggara untuk mengawasi pelaksanaan pencetakan surat suara secara maksimal karena prosesnya berada di luar daerah.

Selain itu, karena berada di luar daerah, logistik Pilkada harus dikirimkan melalui ekspedisi. Ini menjadi salah satu kendala memenuhi target pengiriman logistik Pilkada. 

"Pada dasarnya,  koordinasi cukup sulit ketika lelang terbuka yang pemenangnya dari luar daerah, karena kami juga harus melihat proses pencetakannya," jelasnya.

Lokasi perusahaan percetakan dari luar Kota Balikpapan, menurut Thoha juga menyulitkan KPU jika perlu pergantian surat suara yang rusak atau kurang.

"Kalau ada yang rusak atau kurang kan repot, karena di luar daerah dan harus dikirimkan lagi pakai ekspedisi," tambahnya.

Baca Juga: KPU Balikpapan Bakal Lelang 10.341 Kotak Suara Pemilu 

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya