KPU: Lembaga Survei, Pemantau dan Quick Count Wajib Terdaftar

Menjamin akurasi informasi yang beredar di masyarakat

Balikpapan, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan membuka pendaftaran bagi lembaga independen yang memantau dan melakukan survei serta penyelenggara hitung cepat atau quick count pada Pilkada Kota Balikpapan 2020 mendatang.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan Noor Thoha mengatakan pendaftaran untuk lembaga independen telah dimulai sejak 1 November 2019 ini. 

Untuk lembaga pemantau akan dibuka hingga 20 September 2020, sedangkan untuk pendaftaran lembaga yang menyelenggarakan survei dan hitung cepat dibuka hingga 20 Agustus 2020 mendatang.

"Mulai awal November ini, kami sudah mulai membuka pendaftaran untuk lembaga independen sesuai dengan tahapan yang disampaikan oleh KPU RI," katanya ketika diwawancarai di Sekretariat KPU Kota Balikpapan, Rabu (6/11).

1. Cegah penggiringan opini publik, lembaga independen wajib terdaftar

KPU: Lembaga Survei, Pemantau dan Quick Count Wajib TerdaftarPixabay/rawpixel

Thoha menjelaskan untuk mencegah penyebaran informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan pada pelaksanaan Pilkada Balikpapan 2020, KPU Kota Balikpapan mewajibkan seluruh lembaga survei independen  yang terlibat dalam proses Pilkada mendaftar ke KPU.

Hal ini berguna untuk mencegah penyebaran informasi yang tidak benar dan menggiring opini masyarakat sehingga berpotensi menimbulkan ketegangan dalam proses Pilkada.

"Semua lembaga baik pemantau, survei atau quick count wajib terdaftar di KPU, agar informasi yang mereka publish dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya dan tidak membuat opini yang tidak benar di masyarakat," jelasnya.

 

Baca Juga: KPU Balikpapan Libatkan Ketua RT Jadi Tim Verifikator Calon Independen

2. KPU melakukan proses verifikasi terhadap lembaga independen

KPU: Lembaga Survei, Pemantau dan Quick Count Wajib TerdaftarIDN Times/Sukma Shakti

Untuk menjamin kelancaran proses tahapan pelaksanaan Pilkada, KPU Kota Balikpapan akan melakukan proses verifikasi terhadap setiap lembaga independen yang terlibat dalam proses penyelenggaraan Pilkada.

Verifikasi tersebut menyangkut kejelasan sumber dana yang akan dipergunakan oleh lembaga independen, hingga dugaan afiliasi lembaga independen yang mendaftar dengan salah satu bakal calon yang  akan menjadi peserta dalam bursa pencalonan kepala daerah di Pilkada Balikpapan.

"Karena ini lembaga independen, harus dipastikan agar informasi yang disampaikan ke masyarakat tidak mengarah ke salah satu calon, karena akan menimbulkan opini yang dapat menimbulkan ketegangan di masyarakat," ujarnya.

Ia menjelaskan KPU sebagai penyelenggara Pilkada menyatakan tidak menyiapkan alokasi dana operasional bagi lembaga independen. Sehingga lembaga independen yang beroperasi harus memiliki sumber dana yang jelas dan tidak bersumber dari salah satu calon.

"Sumber dananya harus jelas, karena KPU tidak ada mengalokasikan dana untuk lembaga independen," terangnya.

3. Hanya lembaga yang terverifikasi yang boleh melakukan publikasi

KPU: Lembaga Survei, Pemantau dan Quick Count Wajib TerdaftarIlustrasi pilkada serentak (kpu.go.id)

KPU Kota Balikpapan melarang lembaga yang tidak terdaftar dan terverifikasi menyebarkan informasi terkait hasil survei yang mereka lakukan.

"Hanya lembaga yang terverifikasi oleh KPU yang boleh melakukan publikasi, kalau tidak ada verifikasinya tidak boleh karena bahaya akan menimbulkan opini di masyarakat," ungkapnya.

Thoha menegaskan akan menindak tegas lembaga yang tidak terverifikasi dengan membuat rekomendasi penindakan ke Bawaslu Kota Balikpapan.

Baca Juga: KPU Balikpapan: Pengadaan Logistik Pilkada 2020 Tak Wajib e-Katalog 

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya