Pemkot Balikpapan Ancam Segel Penunggak Pajak Air Tanah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Pemerintah Kota Balikpapan berencana akan menertibkan sejumlah usaha penjualan air dan perumahan yang memanfaatkan air bawah tanah tanpa membayar pajak.
Kabid Pendataan dan Penetapan Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan Muhammad Hakim mengatakan berdasarkan laporan yang diterimanya banyak usaha penjualan air dan perumahan yang menggunakan sumber air bawah tanah namun tidak memenuhi kewajiban membayar pajak.
"Ada sekitar 6 WTP (water treatment plan) milik perumahan dan 7 lokasi penjualan air yang menunggak membayar pajak," kata Hakim ketika diwawancarai wartawan di kantornya, belum lama ini.
1. Pemerintah akan melakukan penyegelan
Sejak tahun 2010, Pemerintah Kota Balikpapan mulai memberlakukan penarikan pajak daerah untuk kegiatan pemanfaatan sumber air baku dari sumur bawah tanah.
Penerapan aturan tersebut dilakukan mengikuti Undang-Undang 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah mengatur tentang penggunaan sumber air baku bawah tanah.
Penggunaan sumber air baku dari sumur bawah tanah harus diawasi agar tidak menimbulkan dampak merugikan bagi lingkungan di sekitarnya. Penggunaan air tanah secara berlebihan dapat menimbulkan dampak penurunan tanah di sekitar lokasi sumur air bawah tanah
Hakim menjelaskan berdasarkan hasil pemantauan BPPDRD Kota Balikpapan, terdapat sedikitnya 6 WTP perumahan yang menunggak membayar pajak. Para pengembang perumahan tersebut telah memanfaatkan sumber air bawah tanah dengan menjual hasil produksi air tanah ke penghuni perumahan.
Selain itu, juga terdapat 7 pemilik usaha penjualan air yang memanfaatkan sumber air bawah tanah, yang menjual air yang diambil tanpa memungut pajak. "Air yang diambil juga dijual ke kegiatan proyek tanpa pajak," jelasnya.
Sejumlah perumahan dan pemilik usaha air tersebut saat ini sudah diberikan peringatan, dan akan dilakukan penyegelan apabila tidak memenuhi kewajiban untuk membayar pajak.
Baca Juga: Krisis Air, PDAM Balikpapan Kerahkan 20 Unit Mobil Tangki
2. Tarif pajak air bawah tanah mencapai 20 persen
Sesuai dengan Perda Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pajak Air Tanah, pemanfaatan sumber air bawah tanah, pemilik usaha atau perorangan wajib memenuhi kewajiban membayar pajak daerah dalam kegiatan pemanfaatan sumber air bawah tanah.
Hakim menuturkan penerapan tarif pajak daerah untuk air bawah ditentukan oleh skala usaha atau jumlah pemanfaatan sumber air. Penentuan tersebut dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup.
Secara umum, tarif yang dikenakan untuk nilai pajak daerah berkisar pada angka 20 persen dari harga jual yang dikenakan ke pelanggan.
"Jadi kalau misalnya satu kubiknya itu Rp3 ribu, maka dua puluh persennya adalah pajak," jelasnya.
Hakim memperkirakan jumlah tunggakan pajak dari pemanfaatan sumber air bawah tanah tercatat mencapai lebih dari Rp200 juta.
3. Pemilik usaha air wajib memiliki NPWD
Untuk menertibkan penarikan terhadap potensi pajak air tanah, Hakim berencana meminta kepada seluruh pemilik usaha air bawah tanah untuk segera mengurus kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWD).
"Mereka akan diminta mengurus NPWD, agar memenuhi kewajibannya membayar pajak, karena selama ini belum pernah bayar," tambahnya.
Baca Juga: Pemkot Balikpapan Akan Tentukan HET Pedagang Air