Pemkot Balikpapan Blacklist Kontraktor Pujasera Pantai Manggar

Progres pekerjaan hanya selesai 12 persen

Balikpapan, IDN Times - Pemerintah Kota Balikpapan memutus kontrak atas kontraktor yang mengerjakan proyek pembangunan pusat jajanan selera nusantara (pujasera) di kawasan wisata Pantai Manggar Segarasari. Kontraktor yang mengerjakan pujasera tersebut kemudian masuk dalam daftar hitam Pemkot Balikpapan. 

“Kita masukkan kontraktor yang bersangkutan ke dalam daftar hitam karena beberapa hal, diantaranya menyangkut progres pekerjaan yang tidak selesai tepat waktu,” kata Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi ketika diwawancarai wartawan di Kantor Wali Kota Balikpapan, Senin (6/1).

1. Nama kontraktor belum bisa diumumkan

Pemkot Balikpapan Blacklist Kontraktor Pujasera Pantai ManggarWali Kota Balikpapan Rizal Effendi (IDN Times/Maulana)

Meskipun demikian, Rizal menjelaskan pihaknya belum bisa mengumumkan nama perusahaan kontraktor yang masuk dalam daftar hitam peserta lelang tersebut, karena masih menyelesaikan proses administrasi. 

” Prosedurnya harus tetap dilakukan, proses administrasi harus selesai dulu, karena kalau belum ditandatangani belum bisa diumumkan,” ujarnya.

Baca Juga: Proyek Molor, Pemkot Balikpapan akan Sanksi Sepuluh Kontraktor 

2. Kontraktor baru menyelesaikan 12 persen pekerjaan

Pemkot Balikpapan Blacklist Kontraktor Pujasera Pantai ManggarIDN Times/Maulana

Rizal menjelaskan salah satu penyebab utama yang menjadi pertimbangan untuk memasukkan kontraktor yang mengerjakan pujasera Pantai Manggar Segarasari ke dalam daftar hitam adalah realisasi pekerjaan yang dilakukan oleh kontraktor tak sesuai yang dijanjikan.

Sejak ditetapkan sebagai pemenang dalam tender pada triwulan ketiga tahun 2019 lalu, pihak kontraktor hanya menyelesaikan sekitar 12 persen pekerjaan yang tercantum dalam kontrak pekerjaan. Total nilai pekerjaan yang dilaksanakan mencapai Rp3 miliar.

Karena gagal menyelesaikan pekerjaan, kontraktor akan diberikan sanksi berupa pemutusan kontrak hingga larangan untuk mengikuti tender di lingkungan Pemkot Balikpapan.

3. Kontraktor diberikan waktu menyelesaikan pekerjaan dalam 50 hari

Pemkot Balikpapan Blacklist Kontraktor Pujasera Pantai ManggarIDN Times/Maulana

Berdasarkan data yang disampaikan oleh Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Balikpapan, terdapat sedikitnya ada 10 kontraktor yang mengerjakan proyek-proyek di Balikpapan dan belum selesai. Mereka akan diberikan sanksi atas keterlambatan dari target yang diharapkan.

Rizal menjelaskan, pihaknya telah memutuskan untuk memberikan waktu tambahan kepada para kontraktor untuk menyelesaikan sisa pekerjaan dalam waktu 50 hari dengan hitungan denda terhadap keterlambatannya tetap berjalan.

“Kita minta mereka (kontraktor) menyelesaikan pekerjaan dengan waktu tambahan,” tutupnya.

Baca Juga: Proyek Molor, Wali Kota Balikpapan Ancam Blacklist Kontraktor 

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya