Wali Kota Balikpapan Protes Rencana Penghapusan IMB 

Kebijakan omnibus law akan merugikan daerah

Balikpapan, IDN Times - Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi meminta agar Pemerintah Pusat melibatkan Pemerintah Daerah dalam rencana penyusunan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Omnibus Law.

Hal itu disampaikan terkait rencana penghapusan kebijakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dalam rencana peraturan tersebut, yang dapat berpotensi terhadap hilangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Kami sudah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, agar dalam rencana penyusunan aturan tersebut, daerah juga dilibatkan," kata Rizal ketika diwawancarai wartawan di Kantor Wali Kota Balikpapan, Selasa (31/12).

1. Balikpapan berpotensi kehilangan PAD hingga Rp20 miliar

Wali Kota Balikpapan Protes Rencana Penghapusan IMB Pexels/Startup Stock Photos

Rencana pemerintah pusat menghapus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) akan menghilangkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga akan berdampak pada kondisi keuangan di daerah.

Rizal menjelaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait rencana penghapusan IMB oleh Pemerintah Pusat.

"Saya sudah ketemu Mendagri, minta agar daerah dilibatkan, karena kebijakan itu berdampak ke daerah dengan hilangnya potensi pendapatan," ujarnya.

Dari kebijakan penghapusan IMB tersebut, Kota Balikpapan berpotensi kehilangan pendapatan asli daerah mencapai Rp20 miliar per tahun.

"Dalam menyusun kebijakan, kami minta kondisi di daerah juga diperhatikan, sehingga tidak menimbulkan potensi kerugian bagi daerah. Kami tidak ingin seperti dulu, ketika Izin Gangguan dihapus, kita di daerah akhirnya kehilangan banyak potensi pendapatan," ungkapnya.

 

Baca Juga: Proyek Molor, Pemkot Balikpapan akan Sanksi Sepuluh Kontraktor 

2. Penghapusan IMB akan menimbulkan efek domino di daerah

Wali Kota Balikpapan Protes Rencana Penghapusan IMB Pixabay

Rencana penghapusan IMB dalam penyusunan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Omnibus Law merupakan kebijakan pemerintah untuk pemangkasan proses birokrasi terhadap perizinan.

Hal itu dilakukan untuk potensi investasi, yang diharapkan dapat mendorong peningkatan pertumbuhan ekonomi.

Pemangkasan birokrasi, dengan penghapusan IMB tersebut dinilai juga akan menimbulkan efek negatif bagi daerah yang selama ini mengandalkan pemasukan dari pajak pengurusan IMB. Daerah akan kehilangan salah satu potensi pendapatan daerah yang cukup besar.

Menurut Rizal, penghapusan IMB akan menimbulkan efek yang cukup besar terhadap potensi pendapatan asli daerah. 

"Kebijakan itu tentunya akan menimbulkan efek domino ke pusat, tuntutan kami (daerah) ke pusat juga akan meningkat, karena kami merasa dirugikan dengan hilangnya potensi pendapatan," jelasnya.

3. Objek pajak yang dikelola daerah harus ditambah

Wali Kota Balikpapan Protes Rencana Penghapusan IMB IDN Times/Arief Rahmat

Rizal menambahkan dengan adanya penghapusan IMB, pihaknya berharap agar pemerintah  pusat mencabut kebijakan pembatasan objek pajak yang dikelola oleh pemerintah daerah.

Pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, jumlah pajak daerah hanya dibatasi pada 11 item yakni pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, mineral bukan logam dan batuan, parkir, air tanah, sarang burung walet, bumi dan bangunan dan pajak perolehan hak atas tanah dan bangunan.

Kebijakan ini dinilai memberatkan daerah dalam mengelola potensi pendapatan asli daerah, ditambah lagi dengan penghapusan IMB.

"Jangan sampai kita kehilangan PAD, kita mengusulkan objek pajak tidak di kunci, jadi ada sektor lain yang dapat kita harapkan," jelasnya. 

Baca artikel menarik lainnya di IDN  Times App, unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb

Baca Juga: KPU Balikpapan: Lelang Logistik Bekas Pemilu 2019 Ditunda 

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya