KPU Balikpapan: Lelang Logistik Bekas Pemilu 2019 Ditunda 

Hanya kertas suara dan amplop yang dilelang

Balikpapan, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan menunda rencana lelang sebagian logistik bekas Pemilu 2019. Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan Sabrani yang biasa disapa Alex mengatakan, pihaknya hanya akan melelang kertas suara dan amplop bekas Pemilu 2019. Sedangkan untuk bekas logistik bekas Pemilu lain seperti fomulir C1 hingga C7 baik yang berhologram atau tidak, ditunda.

Penundaaan itu dilakukan setelah adanya surat edaran dari KPU RI terkait pembatalan lelang sejumlah logistik bekas Pemilu 2019.

1. Penundaan dilakukan hingga 3 tahun

KPU Balikpapan: Lelang Logistik Bekas Pemilu 2019 Ditunda (Ilustrasi) IDN Times/Handoko

Sesuai dengan rencana awal yang dibuat, KPU Kota Balikpapan berencana akan melelang sejumlah logistik yang selesai dipergunakan pada Pemili 2019 lalu. Logistik yang dilelang itu terdiri dari kertas suara, kotak suara, bilik dan beberapa formulir nonhologram yang dipergunakan dalam Pemilu 17 April 2019 lalu.

Namun KPU RI membuat surat edaran, yang herisi pembatalan rencana pelelangan sejumlah formulir non hologram yang dipergunakan pada Pemilu 2019. Sejumlah formulir nonhologram yang batal dilelang itu, baru boleh dilelang setelah masa retensi yang disyaratkan oleh KPU RI habis masa berlakunya.

Alex menjelaskan KPU RI memberikan masa retensi terhadap formulir non hologram Pemilu 2019 minimal 3 tahun.

"Kita harus menunggu 3 tahun sampai habis masa retensinya baru boleh dilelang," katanya.

Baca Juga: KPU Balikpapan: Pendaftaran PPK-PPS Digabungkan pada Januari 2020 

2. Sebanyak 20 ribu lebih lembar surat suara bekas pemilu dilelang di awal tahun

KPU Balikpapan: Lelang Logistik Bekas Pemilu 2019 Ditunda IDN Times/Nugroho Adi Purwoko

Alex mengatakan pihaknya tengah mempersiapkan sejumlah persiapan untuk melakukan pelelangan terhadap 20 ribu lebih lembar surat suara bekas Pemilu 2019. Pelaksanaan pelelangan berkas bekas Pemilu 2019 ini dilakukan dengan melibatkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Balikpapan.

Menurut Alex, penentuan nilai ekonomis terhadap surat suara yang akan dilelang sepenuhnya akan diserahkan kepada KPKNL Kota Balikpapan. KPU Kota Balikpapan hanya menyiapkan surat suara bekas Pemilu yang akan dilelang termasuk dokumen pendukung lainnya.

"Yang menentukan ekonomis atau tidak adalah wewenang KPKNL, kalau dinyatakan ekonomis maka akan dilelang, kalau ternyata tidak ekonomis maka akan dimusnahkan sesuai dengan arahan KPKNL," terangnya.

3. Hasil lelang akan jadi pemasukan negara

KPU Balikpapan: Lelang Logistik Bekas Pemilu 2019 Ditunda darkforcearmy

Alex menjelaskan seluruh hasil yang diperoleh dalam proses pelelangan terhadap 20 ribu lembar surat suara yang akan dilelang sepenuhnya akan disetorkan sebagai pemasukan negara.

"Kalau jadi dilelang, seluruhnya hasilnya akan dihasilkan pemasukan negara bukan pajak yang diperoleh dari hasil pelelangan," ungkapnya.

Ia menargetkan pelaksanaan pelelangan terhadap surat suara bekas logistik Pemilu 2019 dimulai pada Januari 2020. "Sekarang kami sedang siapkan, mudahan Januari 2020 sudah bisa dilelang," terangnya.

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb

Baca Juga: Omzet Pedagang Musiman Tahun Baru di Balikpapan Menurun

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya