Orangtua Siswi SMKN di Samarinda Protes Larangan Hijab saat Magang 

Aturan pihak dalam pembelajaran sekolah ganda

Samarinda, IDN Times - Masyarakat Samarinda di Kalimantan Timur (Kaltim) heboh dengan viral tentang chat protes orangtua murid di sekolah menengah kejuruan negeri (SMKN) setempat, Selasa (14/2/2023). 

Pihak orangtua dengan inisial AW (47) memprotes anaknya yang gagal mengikuti proses pembelajaran sekolah ganda (PSG) atau magang di salah satu hotel Samarinda, dikarenakan aturan tentang hijab. Pihak hotel beralasan menerapkan standar operasional prosedur (SOP) internasional di mana ketentuan hijab tidak menjadi prioritas mereka. 

“Saya dapat kabar dari anak saya, kalau dia mau ikut PSG harus Lepas hijabnya. Karena hotel yang akan ditempati di PSG itu, peraturannya gak bisa pakai hijab. Jelas saya tidak terima,” katanya saat dihubungi  IDN Times, Jumat (17/2/2023). 

1.Orangtua murid mendapat penjelasan dari pihak sekolah

Orangtua Siswi SMKN di Samarinda Protes Larangan Hijab saat Magang Isi pesan Whatshaap anatara Orang tua Murid dan Guru Kejuruan yang diperlihatkan oleh Orang tua Siswa (Nina/IDN Times)

Pihak orangtua murid pun berusaha menghubungi pihak sekolah guna memperoleh solusi. Dalam hal ini, wali kelas siswi tidak bisa membantu mengingat ketentuan magang ditangani langsung guru kejuruan perhotelan inisial AY. 

Sedangkan guru yang bersangkutan responsnya tidak seperti diharapkan. 

“Saya sudah coba minta solusi, karena saya tidak mau anak saya buka jilbab. Ini akidah anak saya dipertaruhkan. Saya minta tolong sama gurunya, kalau memang gak bisa di hotel itu, tolong carikan hotel yang bisa menerima anak saya yang berhijab. Bahkan saya tawarin lagi. Kalau diperlu lebih baik saya bantu carikan hotel. Tapi jawaban gurunya malah bilang, anak saya kalau gak mau, gak dapat ikut ujian dan gak dapat nilai,” terangnya

Baca Juga: Pengamat Unmul Samarinda: Gabungan KIB dan KKRI Untungkan Kubu Prabowo

2. Kepala sekolah sebut ada kesalahpahaman

Orangtua Siswi SMKN di Samarinda Protes Larangan Hijab saat Magang Ilustrasi

IDN Times pun melakukan klarifikasi terhadap pihak SMKN Samarinda sedang jadi polemik ini. Pihak kepala sekolah inisial TS membenarkan adanya peristiwa yang dianggapnya sebagai kesalahpahaman di antara guru dan siswa. 

Apalagi komunikasi di antara keduanya dilakukan lewat chat di media sosial. .

“Sebenarnya mungkin tidak begitu, tapi saya juga meminta maaf atas hal itu. Terhadap penyampaian guru ini, saya pikir hanya salah paham. Sekolah ini juga bagian dari masyarakat. Saya juga muslim kok, tidak mungkin saya membiarkan hal seperti ini. Kami akan segera berkomunikasi kembali. Siswi kami akan kami upayakan untuk tetap dapat menerima haknya sebagai murid, dan dapat mengikuti PSG di perhotelan sesuai jurusannya,” jelasnya. 

Di sisi lain, ia menyebutkan pihak sekolah tidak bisa mengubah aturan sudah menjadi ketentuan dari hotel lokasi magang. 

3. Dianggap melanggar UU PKS dan UU Ketenagakerjaan.

Orangtua Siswi SMKN di Samarinda Protes Larangan Hijab saat Magang Buyung Marojo

Sementara ini, penggiat HAM di Kaltim Buyung Marojo menyebutkan, aturan pihak hotel di Samarinda ini menjadi pelanggaran HAM dan UU Ketenagakerjaan tentang Perlindungan Karyawan, atau calon Karyawan Perempuan.

“Pertanyaannya, dia beroperasi di mana? Kalau bicara soal tatanan kesopanan berpakaian, bukan melarang pekerja perempuan menggunakan hijabnya. Belum lagi kalau kita jabarkan di dalam UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. Ini masuk pelanggaran HAM,” paparnya. 

Buyung mengaku berbicara dalam ruang lingkup luas tentang perlindungan pada seluruh hak-hak pekerja perempuan di Indonesia. Menurutnya, pemerintah masih belum serius dalam memberikan perlindungan terhadap hak-hak karyawan sesuai aturan UU tentang Ketenagakerjaan. 

“Aturan tentang larangan berjilbab bagi pekerja wanita dapat dikategorikan sebagai perlakuan diskriminasi terhadap pekerja atas dasar agama," tegasnya. 

4. Disnakestrans Kaltim akan menindaklanjuti

Orangtua Siswi SMKN di Samarinda Protes Larangan Hijab saat Magang Ilustrasi

Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi  Kaltim mengaku bertanggungjawab atas penerapan UU Ketenagakerjaan pada perusahaan setempat. 

“Sehingga seharusnya memastikan tidak ada pertentangan dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku,” kata Kepala Disnakertrans Kaltim Rozani Erawadi. 

Seperti halnya aturan internal pihak hotel tentang larangan penggunaan hijab. Pihak Disnakertrans Kaltim tidak akan mengesahkan aturan perusahaan tersebut. 

“Apabila perusahaan membuat peraturan perusahaan yang tidak sesuai maka pemerintah tidak mengesahkan rancangan peraturan perusahaan dimaksud,” lanjutnya.

Lebih lanjut, ia meminta masyarakat proaktif dalam melaporkan setiap pelanggaran tentang ketenagakerjaan dialami buruh atau pekerja. Agar pemerintah daerah pun bisa secepatnya dalam menindaklanjuti. 

“Silakan melaporkan kepada Dinas Ketenagakerjaan setempat atau ke Disnakertrans Provinsi untuk dilakukan pembinaan norma ketenagakerjaan," tuturnya. 

Baca Juga: Sopir Jasa Ekspedisi di Samarinda Ditemukan Tewas di Belakang Truk 

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya