DPR RI Berbelit, Siapa Penggagas Pemindahan Ibu Kota Provinsi Kalsel?

Tak ada penjelasan pasti dari DPR RI dan Pemerintah Pusat

Balikpapan, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali melanjutkan sidang perkara pemindahan Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), dari Banjarmasin ke Banjarbaru pada, Selasa (19/7/2022) siang.

Sidang tersebut dihadiri turut dihadiri oleh Arteria Dahlan yang mewakili DPR RI. Pihak kuasa hukum penggugat, Direktur Borneo Law Firm (BLF) Dr Muhamad Pazri mengatakan, bahwa selama persidangan pihaknya menemukan adanya keterangan yang janggal dari pihak DPR RI dan pemerintah soal pemindahan ibu kota Provinsi Kalsel.

"Dugaan kami seolah-olah keterangan DPR RI dan pemerintah hanya asumsi bahkan sangat tidak berdasar," ujar pengacara muda tersebut, dalam press rilisnya.

1. Belum diketahui alasan dan penggagas utama pemindahan ibu kota Provinsi Kalsel

DPR RI Berbelit, Siapa Penggagas Pemindahan Ibu Kota Provinsi Kalsel?www.getborneo.com

Seperti tadi, lanjutnya, ketika Arteria Dahlan memberikan jawaban soal pemindahan Ibu Kota Kalsel, ia menilai keterangan tersebut hanya memakan waktu belaka. Tanpa adanya jawaban yang jelas terkait alasan dan siapa penggagas pemindahan wajah Bumi Lambung Mangkurat.

Pihak pemerintah dan DPR RI bahkan menguasai waktu untuk memberikan penjelasan hingga sidang selesai, yakni 1 jam 20 menit.

"Karena biasanya hanya 30 menit membacakan keterangan baik itu dari DPR RI atau pemerintah, ini luar biasa antusiasnya mereka sampai dengan selesai sidang sekitar 1 jam 56 menit 40 detik ada apa?," tanyanya.

Baca Juga: Ini yang Terjadi dengan Kantor ACT di Banjarmasin

2. Arteria Dahlan sebut Pemkot dan DPRD Banjarmasin membangkang

DPR RI Berbelit, Siapa Penggagas Pemindahan Ibu Kota Provinsi Kalsel?Ilustrasi

Justru jika diteliti, keterangan Arteria Dahlan seakan menyalahkan DPRD dan Pemerintah Banjarmasin karena mengajukan judicial review soal pemindahan tersebut. Pemda setempat dan DPRD Banjarmasin bahkan disebut melakukan pengingkaran atau pembangkangan terhadap permohonan pemindahan itu.

Arteria Dahlan menyebut, sudah sepatutnya Wali Kota Banjarmasin menjalankan Undang-Undang dan tidak mengajukan permohonan pengujian materiil.

Kemudian DPRD selaku lembaga perwakilan rakyat daerah provinsi juga sudah disumpah untuk memenuhi kewajibannya sebaik-baiknya dan seadil-adilnya sebagai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berpedoman Pancasila dan UUD RI 1945.

"Sehingga jika para pemohon menghendaki adanya perubahan Undang-Undang maka terdapat mekanisme lain untuk menyempurnakannya, dengan demikian para pemohon a quo merupakan bentuk pengingkaran atau pembangkangan pada pemohon, sumpah dan jabatannya sebagai kepala daerah dan anggota DPRD” jelas Arteria Dahlan dalam keterangannya di menit 20.50 pada sidang virtual perkara tersebut.

Hal inilah yang diyakini oleh BLF selaku kuasa hukum penggugat bahwa pernyataan tersebut sangat tidak berdasar. Karena mengajukan judicial review juga hak Pemerintah Kota Banjarmasin dan DPRD Kota Banjarmasin. Sebagai representasi pemerintahan di daerah berdasarkan UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

3. BLF minta DPR RI keluarkan bukti pembahasan pemindahan ibu kota provinsi

DPR RI Berbelit, Siapa Penggagas Pemindahan Ibu Kota Provinsi Kalsel?Borneo Law Firm (BLF) Kuasa Hukum penggugat tiga nomor perkara atas pembatalan pemindahan Ibu Kota Provinsi Kalsel (dok. Istimewa)

Selain itu pihaknya, kata Pazri, juga semakin yakin judicial review mereka dapat dikabulkan. Mengingat pertanyaan Hakim MK Prof Saldi Isra mengenai keterangan yang disampaikan oleh DPR soal risalah, terutama terkait Pasal 4.

Di mana intinya pemohon mempersoalkan ada substansi Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah, yang mengatakan bahwa apabila menyangkut ibu kota provinsi dengan Peraturan Pemerintah, substansi tersebut dibawa ke Undang-undang.

"Kami ingin melihat apakah persoalan ini pernah dibahas atau tidak di DPR ketika membahas Undang-Undang tentang Provinsi Kalimantan Selatan," kata Pazri.

Lanjutnya, dari lima provinsi yang ada di Pulau Kalimantan, sejauh ini baru Provinsi Kalsel yang mengubah kedudukan ibu kota provinsinya. 

"Jadi kalau ada hal-hal yang menyangkut kami disampaikan ke DPR tadi, yang relevan untuk dijadikan bukti, tolong disampaikan kepada mahkamah ke dalam persidangan berikutnya," tutur dia.

4. Minta bukti dibuka di sidang berikutnya

DPR RI Berbelit, Siapa Penggagas Pemindahan Ibu Kota Provinsi Kalsel?Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman saat persidangan pembatalan pemindahan Ibu Kota Provinsi Kalsel (dok. Istimewa)

Dan juga dipertegas oleh hakim MK Prof Enny Nurbaningsih, pemerintah sudah menyampaikan keterangan dalam sidang, tetapi tidak ditunjukkan bukti-buktinya.

Hal inilah yang kembali diminta pihak kuasa hukum untuk ditampilkan dalam persidangan. Salah satu bukti yang diharapkan telah dilengkapi adalah Perda tentang rancangan pembangunan jangka menengah nasional (RPJP) daerah tahun 2005-2025.

"Tadi yang mengatakan sudah ada kajian sejak lama itu terkait dengan perpindahan ibu kota tersebut, dan baik dari Pak Arteria Dahlan maupun dari pemerintah bahwa sudah ada kajian historis sejak 1950," terangnya.

"Apakah kajian historis 1950-an tersebut juga menjadi bagian dari naskah yang mendukung soal itu, kami juga minta nanti dilengkapi setiap tahapan tersebut dengan bukti-buktinya," imbuhnya.

Sebab bukti tersebut termasuk daftar kumulatif terbukanya kapan dan tahapan seperti apa bukti-buktinya dalam Pasal 96. Terkait dengan partisipasi masyarakat, siapa saja yang dilibatkan dan apa buktinya, kemudian apa yang dibahas di dalamnya.

Di akhir sidang tadi ada penyampaian Ketua MK Anwar Usman bahwa Wali Kota Banjarbaru, mahkamah dan majelis sudah mengadakan rapat dan sudah disetujui untuk menjadi pihak terkait dan agenda selanjutnya. Pada hari Rabu tanggal 3 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB, sidang lanjutan dengan agenda mendengar keterangan pihak terkait dari Wali Kota Banjarbaru.

Baca Juga: Ini yang Terjadi dengan Kantor ACT di Banjarmasin

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya