Dua Warga Bontang Ditangkap di Malang, Bawa Sabu 20 Kg 

Hendak dibawa ke Samarinda, terancam hukuman mati

Balikpapan, IDN Times - Dua warga Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim) berinisial SKD (47) dan JMD (30) ditangkap Unit jajaran Satresnarkoba Polresta Malang Kota Jawa Timur (Jatim) karena membawa narkotika jenis sabu seberat 20 kilogram.

Keduanya diamankan di Jalan Letjen S Parman pada, Minggu (29/5/2022) lalu sekitar pukul 19.00 Wib.

"Tersangka merupakan warga Bontang, Kalimantan Timur yang sengaja datang ke Kota Malang atas perintah dari seseorang berinisial R yang saat ini kami buru," beber Kapolresta Malang Kota Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto dalam konferensi pers dikutip dari Antaranews Jatim.

1. Kronologis pengungkapan

Dua Warga Bontang Ditangkap di Malang, Bawa Sabu 20 Kg Ilustrasi Pengguna Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Aksi kurir sabu skala besar ini berakhir di Malang. Ketika Satresnarkoba Polresta Malang Kota, yang dipimpin Kasatresnarkoba Komisaris Polisi Danang Yudianto membekuk para pelaku saat beraksi. 

Saat itu para tersangka sedang dalam perjalanan menuju sebuah hotel.

"Jadi polisi menangkap tersangka yang sedang akan perjalanan menuju Surabaya, tepatnya di depan hotel Kecamatan Blimbing, Kota Malang," terangnya.

Baca Juga: Tahanan Narkoba Polresta Banjarmasin Meninggal, Ditemukan Lebam 

2. Barang bukti yang diamankan

Dua Warga Bontang Ditangkap di Malang, Bawa Sabu 20 Kg antaranews.com

Sebelumnya para tersangka mengaku diperintah seorang pelaku lain inisial R yang masih dalam pencarian. Keduanya dijanjikan imbalan apabila berhasil membawa sabu tersebut ke Samarinda, Kaltim.

Bersama dengan itu, polisi menyita pun beberapa barang bukti berupa 20 plastik klip besar berisi sabu. Satu unit mobil Toyota Great Corolla berwarna abu-abu, dua unit handphone merek Vivo berwarna biru, dan juga uang tunai senilai Rp700 ribu.

"Semua barang-barang itu sudah kami amankan bersama barang bukti," ujarnya.

3. Terancam hukuman mati

Dua Warga Bontang Ditangkap di Malang, Bawa Sabu 20 Kg Google

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009.

Adapun ancaman hukumannya adalah pidana mati, pidana seumur hidup atau paling singkat 6 tahun penjara. Dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak adalah Rp10 miliar, ditambah sepertiganya.

4. Tersangka warga Kelurahan Bontang Baru

Dua Warga Bontang Ditangkap di Malang, Bawa Sabu 20 Kg Ilustrasi tahanan yang diborgol. unsplash.com/4711018

Sementara itu, berdasarkan informasi yang telah dihimpun IDN Times, kedua pelaku diketahui merupakan kakak beradik. Mereka merupakan warga Kelurahan Bontang Baru, Kota Bontang, Kaltim.

Diakui oleh Ketua RT 26 Bontang Baru, Mustapa, terakhir dirinya bertegur sapa dengan kedua pelaku saat selepas lebaran. "Iya betul mereka warga saya, terakhir ketemu sesudah lebaran, sempat salaman juga waktu itu, bahkan saya nasihati itu yang kakaknya (SKD), kakaknya itu kan baru lepas (penjara)," kata dia.

Lanjutnya, nasihat itu ia berikan kepada SKD agar pria yang bekerja sebagai nelayan itu tak lagi melakukan tindakannya. Sementara si adik, JMD merupakan karyawan swasta yang bekerja di daerah Bengalon, Kutai Timur.

Dirinya mengaku terkejut mendapat informasi dua warganya itu tertangkap di Malang Kota. Itu pun baru diketahuinya setelah mendapat informasi dari media sosial Facebook. 

Baca Juga: Oknum Pejabat Pemkot Bontang Tertangkap Konsumsi Sabu

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya