Perdagangan Sirip dan Ekor Ikan Pari, Pria Bulungan Berurusan Polisi

Penjualan pari lontar dan kikir perlu dokumen izin

Balikpapan, IDN Times - Polres Bulungan Kalimantan Utara (Kaltara) mengungkap praktik perdagangan ilegal ikan dilindungi di perairan lautnya. Polisi menyita barang bukti puluhan sirip dan ekor ikan pari jenis lontar dan kikir kering yang masuk dalam kategori hewan dilindungi.

Dalam hal ini, polisi meringkus seorang tersangka berinisial EW (42) di kediamannya yang berada di Jalan Pangkalan, Desa Bunyu Selatan, Kecamatan Bunyu Bulungan. 

"Kami amankan pelaku bersama barang bukti 59 sirip dan ekor pari dilindungi yang telah dikeringkan," ungkap Kasat Reskrim Polres Bulungan Inspektur Satu Khomaini saat dikonfirmasi, Rabu (30/11/2022).

1. Dipesan oleh seseorang dari Tarakan

Perdagangan Sirip dan Ekor Ikan Pari, Pria Bulungan Berurusan PolisiIDN Times/Sukma Shakti

Berdasarkan pengakuan tersangka EW, dirinya telah berkecimpung dalam bisnis ilegal ini selama kurang lebih 4 tahun, tepatnya mulai Tahun 2018 silam.

Rencananya puluhan sirip dan ekor pari tersebut akan dikirim ke seseorang yang berada di Tarakan. "Selanjutnya, tentu sirip dan ekor tersebut akan dikirim lagi ke luar negeri," ucapnya.

Baca Juga: Dua Anggota TNI di Bulungan Aniaya Junior hingga Tewas 

2. Keuntungan sampai jutaan rupiah

Perdagangan Sirip dan Ekor Ikan Pari, Pria Bulungan Berurusan Polisiunsplash.com/Allef Vinicius

EW sendiri diketahui bekerja sebagai seorang nelayan. Meski begitu, ia juga merupakan seorang pengepul sirip dan ekor ikan pari di wilayahnya.

Dari hasil penjualannya, EW bisa meraup keuntungan dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah.

"Dia (EW) itu belinya Rp10 ribu hingga Rp60 ribu, tergantung ukurannya. Kemudian dia jual kembali yang sudah dikeringkan dengan harga Rp90 ribu per dua sirip dan satu ekor," terangnya lagi.

3. Dilindungi karena populasinya terbatas

Perdagangan Sirip dan Ekor Ikan Pari, Pria Bulungan Berurusan Polisiunsplash.com/@matthew_t_rader

Penjualan sirip dan ekor hewan dilindungi ini pun menjadi perhatian Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP). Khairun Nur Rakhmat selaku koordinator PSDKP Stasiun Tarakan-Wilker Bulungan membeberkan, jika pari lontar dan kikir masuk dalam hewan dilindungi karena jumlahnya yang sangat terbatas.

"Jika diperjualbelikan harus punya dokumen resmi. Itupun kuotanya sangat dibatasi," tuturnya.

Ia menyebut, dengan adanya temuan ini pelakunya bisa dikenakan sanksi atau pidana. 

Di Indonesia pari jenis ini tak dikonsumsi oleh masyarakat, tetapi karena harga jualnya yang tinggi dan permintaan banyak dari luar negeri, akhirnya menjadi incaran.

"Kalau sirip dan ekor tak bisa dikonsumsi, tetapi pasti ini permintaan luar negeri karena memiliki harga yang cukup mahal," tutupnya. 

Baca Juga: Kecanduan Judi Online, Pemuda di Bulungan Incar Kotak Amal Masjid

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya