Pria di Samarinda yang Tikam Penjual Obat, Memiliki Gangguan Mental

Tersinggung karena disuruh keluar saat minta uang

Balikpapan, IDN Times - Seorang pria berinisial RG (22) yang nekat menikam penjual obat berinisial SY (49) di Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) pada, Sabtu (3/12/2022) sore akhirnya ditangkap. Korban sendiri akhirnya dilaporkan tewas.

Usut punya usut, di balik alasan tersinggungnya, rupanya pelaku memiliki masalah kejiwaan. 

"Pelaku ini ditegur agak keras oleh korban karena meminta uang, si pelaku ini ada trauma akibat kecelakaan, dan mentalnya sering terganggu, karena dikerasi akhirnya dia menikam korban," ujar Kapolresta Samarinda Komisaris Besar Pol Ary Fadly saat dikonfirmasi, Minggu (4/12/2022).

1. Tersinggung karena disuruh keluar dari toko

Pria di Samarinda yang Tikam Penjual Obat, Memiliki Gangguan Mentalpexels.com/NEOSiAM 2020

Lebih rinci, Ary menyebut, peristiwa itu tepatnya terjadi di depan toko obat milik SY di Jalan Bayur Kecamatan Samarinda Kota Samarinda. Sebelum terjadi penikaman, RG tiba-tiba saja masuk ke dalam toko korban dan meminta uang.

"Sementara korban sore itu baru buka, korban marah dan menyuruh pelaku keluar. Mereka ini tak saling kenal hanya dulu si pelaku pernah beli obat di toko korban," terangnya.

Baca Juga: Pemkot Samarinda Membahas Mekanisme Pembayaran Insentif untuk Guru

2. Korban terima satu luka tusukan

Pria di Samarinda yang Tikam Penjual Obat, Memiliki Gangguan MentalIlustrasi kasus pembunuhan. (IDN Times/Cije Khalifatullah)

Tak terima, pelaku dan korban pun terlibat cekcok hingga akhirnya pelaku mengambil pisau yang tersimpan di dalam jok motornya.

"Korban mengalami satu tusukan di atas bagian perutnya," bebernya.

Sementara itu korban dinyatakan meninggal saat dalam perjalanan ke rumah sakit. 

3. Pelaku jalani pemeriksaan kejiwaan

Pria di Samarinda yang Tikam Penjual Obat, Memiliki Gangguan MentalIlustrasi Gangguan Kejiwaan (IDN Times/Arief Rahmat)

Pelaku sendiri berhasil dibekuk polisi kurang dari 24 jam, di Jalan Teluk Kedondong Samarinda. Saat akan diamankan, pelaku hendak berusaha kabur. 

Kini RG telah ditahan di Polsek Sungai Pinang Samarinda, dan diagendakan untuk melakukan pemeriksaan kejiwaan. "Untuk pelaku itu kami masih menunggu hasil pemeriksaan dari dokter yang sebelumnya pernah menanganinya, tapi untuk saat ini pelaku masih kita lakukan penahanan," pungkasnya.

Atas perbuatannya, RG dijerat pasal 338 sub 351 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Baca Juga: PLN Berdayakan Warga Samarinda dengan Pengelolaan Bank Sampah

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya