Saksi Benarkan Oknum Polisi yang Pukul Seorang Wanita di Balikpapan 

Polresta koordinasi ke kejaksaan, kasus berjalan pidana umum

Balikpapan, IDN Times - Kasus pemukulan yang dilakukan oleh oknum polisi Polda Kalimantan Timur (Kaltim) Brigadir Dua AR (23) kepada seorang perempuan inisial AM (31) terus bergulir.  

Kasusnya masih dalam proses penyidikan Polresta Balikpapan. 

Kasus ini diproses di Polres Balikpapan, mengingat korban sejak awal melaporkannya ke sana. Terbaru polisi sudah mengambil keterangan korban dan satu orang saksi untuk kejadian ini.

“Iya sudah diperiksa, saksi membenarkan adanya pemukulan ini dan korban juga sudah menjelaskan. Saat ini pelaku ditahan di Mako Polresta Balikpapan,” ujar Kapolresta Balikpapan Komisaris Besar Pol Thirdy Hadmiarso, saat ditemui usai konferensi pers pada, Kamis (3/2/2022).

1. Pasal yang disangkakan

Saksi Benarkan Oknum Polisi yang Pukul Seorang Wanita di Balikpapan 

Sebelumnya, dijelaskan bahwa korban mengalami penganiayaan oleh Bripda AR pada tanggal 1 Januari 2022. Di mana saat itu korban baru saja pulang dari bekerja. Korban tiba-tiba saja menerima bogem mentah dari pelaku tanpa ada pembicaraan apa pun sebelumnya. 

Namun dipastikan saat kejadian pelaku dalam pengaruh minuman alkohol. Di hari itu juga polisi pun menahan Bripda AR.

“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan dan masih melakukan penyidikan, pelaku kami sangkakan Pasal 351,” kata Thirdy.

Baca Juga: Polda Kaltim Tindak Tegas Anggotanya yang Lakukan Kekerasan

2. Kondisi korban terkini

Saksi Benarkan Oknum Polisi yang Pukul Seorang Wanita di Balikpapan ilustrasi perempuan korban kekerasan dalam hubungan (pexels.com/Karolina Grabowska)

Usai kasus ini terbuka, hingga saat ini IDN Times belum dapat berkomunikasi dengan korban. Hanya saja Thirdy memastikan jika korban sudah pulih kembali. Korban juga sudah bekerja kembali seperti biasa.

“Kondisi korban sudah pulih dan sudah kembali bekerja,” ucapnya.

Sementara itu Thirdy mengatakan jika berkas kasus ini sudah dinyatakan lengkap maka akan langsung diserahkan ke kejaksaan.

3. Pelaksanaan sidang kode etik

Saksi Benarkan Oknum Polisi yang Pukul Seorang Wanita di Balikpapan Dok. IDN Times/bt

Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Selain kasus ini berjalan sebagai pidana umum, AR juga akan menjalani sidang kode etik. Setelah ada ketetapan hukum dari Pengadilan.

Thirdy menuturkan jika sidang kode etik pelaku nanti akan disampaikan oleh Pihak Polda Kaltim karena AR merupakan polisi yang bertugas di sana. 

“Nanti yang menyampaikan itu dari Polda Kaltim, ya. Untuk kami di sini hanya penyelidikan kasusnya saja,” terangnya.

Baca Juga: Wanita di Balikpapan Alami Kekerasan oleh Oknum Polda Kaltim

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya