Polda Kaltim Tindak Tegas Anggotanya yang Lakukan Kekerasan

Kasus Bripda AR bergulir di Polresta Balikpapan

Balikpapan, IDN Times - Kasus kekerasan yang dilakukan oleh seorang oknum polisi bernama Brigadir Dua AR (23) berdinas di Polda Kalimantan Timur (Kaltim) menemukan titik terang. Pelaku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap perempuan warga Balikpapan berinisial AM (31). 

Penahanan oknum polisi tersebut pun dilakukan oleh Satuan Propam Polda Kaltim pada tanggal 1 Januari 2022. Kapolda Kaltim Inspektur Jenderal Pol Imam Sugianto secara langsung memberikan perintah tindakan tegas pada personel melakukan pelanggaran. 

Dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Kaltim Komisaris Besar Pol Yusuf Sutedjo, jika proses kasus ini kini berjalan di Polresta Balikpapan.

“Karena memang korban melapor ke sana (Polresta Balikpapan),” ujarnya saat ditemui awak media pada, Selasa (4/1/2022).

1. Masuk ranah pidana umum

Polda Kaltim Tindak Tegas Anggotanya yang Lakukan KekerasanIlustrasi Pelaku Pidana (IDN Times/Mardya Shakti)

Yusuf menerangkan, jika kasus pemukulan yang dilakukan oleh tersangka Bripda AR ini masuk dalam ranah pidana umum. Di mana nantinya pelaku tak lagi menjalani proses disiplin tetapi langsung menjalani proses hukum secara pidana. 

Setelah itu, pelaku baru akan menjalani sidang kode etik.

Sementara untuk ancaman hukuman yang dikenakan yaitu bisa sampai pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

“Ancaman terberatnya PTDH, itu ancamannya. Kalau putusan kan nanti ya,” tuturnya.

Baca Juga: Polda Kaltim akan Tindak Aksi Penutupan Jalan Tol di Kaltim

2. Motif pelaku

Polda Kaltim Tindak Tegas Anggotanya yang Lakukan KekerasanKabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo (IDN Times/Riani Rahayu)

Sejauh ini dari hasil penyelidikan pihak kepolisian, Bripda AR melakukan penganiayaan saat itu karena berada di bawah pengaruh alkohol. Seperti yang sempat IDN Times rincikan sebelumnya, berdasarkan laporan korban peristiwa tersebut terjadi pada pukul 07.00 Wita saat korban baru saja pulang bekerja.

Hal ini pun dibenarkan oleh Yusuf, jika pelaku saat itu memang menunggu di depan kos korban.

“Terus entah bagaimana pelaku langsung main pukul saja,” ucap dia.

Dirinya menegaskan, jika penahan terhadap tersangka ini merupakan komitmen Polri dalam menindak anggotanya jika kedapatan melakukan tindakan pidana. Pelaksanaan kode etik akan dilakukan setelah ada putusan dari Pengadilan Negeri yang menyatakan tersangka masuk syarat proses kode etik atau tidak.

3. Kilas balik kasus

Polda Kaltim Tindak Tegas Anggotanya yang Lakukan KekerasanIlustrasi kekerasan pada perempuan. (IDN Times/Aditya Pratama)

Sebagai informasi, AM (31) menjadi korban tindak kekerasan yang dilakukan oleh seorang oknum polisi yang bertugas di Polda Kaltim.

AM merincikan dalam laporannya, peristiwa tersebut terjadi pada 1 Januari 2022, di mana terduga pelaku berinisial AR (23) mendatangi rumah korban. Saat itu, dalam perasaan emosi, terduga pelaku pun melayangkan pukulan ke wajah korban.

IDN Times sendiri berhasil mendapatkan bukti dari hasil kekerasan itu. Dalam video yang didapat, nampak di bagian kedua mata korban bengkak parah, hingga bagian putih matanya merah darah. Kemudian di bagian bibir korban juga bengkak membiru.

Baca Juga: Wanita di Balikpapan Alami Kekerasan oleh Oknum Polda Kaltim

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya