Sempat DPO, Pimpinan Ponpes di Kukar Inisial AA Akhirnya Ditangkap

Tersangka kabur dan sempat hidup menggelandang di Jawa Timur

Kutai Kartanegara, IDN Times - Pimpinan salah satu pondok pesantren yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap korban berhasil ditangkap polisi. Korban akhirnya bisa bernapas lega. 

Terduga pelaku adalah AA, dia telah melakukan pelecehan seksual hingga membuat anak didiknya itu hamil. Korban kemudian dinikahi secara siri namun tanpa persetujuan orang tua korban.

Terduga pelaku berhasil diringkus di salah satu rumah warga yang ada di Kabupaten Tuban, Jawa Timur pada Kamis (24/3/2022) sore. 

AA bersembunyi di Pulau Jawa setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Maret 2022 lalu. Karena tak mengindahkan panggilan polisi sebanyak dua kali, akhirnya polisi pun menjemput paksa terduga pelaku.

"Kami keluarkan juga status DPO di tanggal 17 Maret, lalu kerja sama dengan Polres Bojonegoro untuk penangkapannya," ujar Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Dedik Santoso, saat pres rilis pada, Minggu (27/3/2022).

1. Pelaku janjikan korban sebagai pimpinan ponpes miliknya

Sempat DPO, Pimpinan Ponpes di Kukar Inisial AA Akhirnya DitangkapIlustrasi pencabulan.google

Berdasarkan hasil penyidikan polisi, tersangka menikahi korban pada 25 Desember 2021. Namun sebelumnya, pria berusia 48 tahun itu sudah beberapa kali melakukan hubungan intim dengan korban.

Terakhir mereka berhubungan pada 13 Desember 2021, sebelum akhirnya menikah siri. Perbuatan tak senonoh itu dilakukan di kamar korban yang ada di salah satu ponpes di Kutai Kartanegara.

Saat itu korban diiming-imingi oleh tersangka akan ditunjuk sebagai pimpinan ponpes di salah satu pesantren milik tersangka yang juga berada di Kukar.

"Diiming-imingi jadi pemimpin ponpes, kemudian janji diberi uang juga untuk kehidupan sehari-hari senilai Rp 500-700 ribu," terang perwira pertama berpangkat tiga balok emas itu. 

Akibat perbuatannya, AA dijerat dengan Pasal 76D Jo 81 ayat 2 dan 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

2. Pernikahan siri dinyatakan tidak sah

Sempat DPO, Pimpinan Ponpes di Kukar Inisial AA Akhirnya Ditangkappixabay.com/free-photos

Reskrim Polres Kukar, kata Dedik, akan terus melakukan pengembangan dalam kasus ini. Sejauh ini dipastikan hanya satu korban dalam aksi pencabulan tersebut.

Bersama dengan itu, disampaikan oleh Kanit PPA Polres Kukar, Ipda Irma Irawati, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Agama, selaku saksi ahli. Disebutkan jika pernikahan siri tersebut dinyatakan tidak sah.

"Alasannya, pertama, karena korban masih di bawah umur atau berusia 15 tahun. Kedua, tidak ada izin orang tuanya. Maka itu secara undang-undang perkawinan dinyatakan tidak sah," tegasnya.

Selain itu, PPA Polres Kukar juga menginterogasi penghulu. Si penghulu pun mengakui adanya pernikahan tersebut atas dasar permintaan AA.

3. Pelaku hidup menggelandang di Jawa Timur

Sempat DPO, Pimpinan Ponpes di Kukar Inisial AA Akhirnya DitangkapIlustrasi, tersangka. Shutterstock

Saat diterbitkannya surat panggilan tersangka, AA langsung memesan tiket pesawat menuju Jawa Timur dengan alasan duka. Setelah itu, tersangka berdalih terkena COVID-19 di sana.

Sekitar satu minggu setelah masa isoman, tersangka justru tak ada kabar. Setelah ditangkap, AA mengungkapkan jika dirinya hidup menggelandang di Jawa Timur dan tidur di mobil untuk bersembunyi dari kejaran polisi.

Untuk menyambung hidup, tersangka AA bekerja sebagai kuli bangunan sampai berjualan kerupuk. Sedangkan aksi tersangka rupanya sudah sangat lama. Tersangka juga kerap mengirim uang setiap bulannya untuk korban melalui staf ponpes.

Namun pada pertengahan 2021 sokongan dana dari AA mulai tersendat karena sempat beberapa bulan pulang ke Jawa. Fakta lainnya yang diungkapkan, jika pelaku adalah seorang aparatur sipil negara (ASN).

Sementara korban saat ini berada di bawah pendampingan khusus dari P2TP2A karena trauma berat. 

Baca Juga: Pemkab Penajam Harap Semua Warga Dapat Sambungan Aliran Gas 

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya