Suara Azan Disorot Media Asing, Balikpapan Klaim Sudah Sesuai

Sempat terima keluhan toa masjid menghadap rumah warga

Balikpapan, IDN Times - Persoalan volume azan di Jakarta yang disoroti media asing, beberapa hari ini sedang trending di media sosial. Menurut Agence France-Presse (AFP) agensi berita di Paris, komplain warganet tentang suara azan di Indonesia sudah mulai  meningkat.

Hanya saja, banyak yang melapor secara anonim dikarenakan di Indonesia azan dan masjid merupakan sesuatu yang dihormati, yang jika dikomplain berujung hal fatal. 

Terkait hal ini, IDN Times mencoba memastikan suara azan di daerah lainnya, salah satunya di Balikpapan. Berdasarkan keterangan Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Balikpapan Solahuddin Siregar, sejauh ini tak ada laporan atau komplain dari masyarakat soal suara azan.

"Alhamdulillah, aman saja. Tidak ada laporan terkait ini karena sudah sesuai," ujarnya, saat dihubungi melalui sambungan telepon sore tadi, Rabu (20/10/2021).

1. Sempat terima aduan

Suara Azan Disorot Media Asing, Balikpapan Klaim Sudah SesuaiIlustrasi Masjid Sultan Singapura (IDN Times/Indiana)

Sebenarnya, lanjut Solahuddin, di Balikpapan sendiri pernah ada pengajuan komplain mengenai suara azan.

Hanya saja, jika melihat lokasi dan situasinya, ia mewajarkan karena rumah warga tersebut berhadapan langsung dengan toa masjid. Terlebih suara yang diputarkan juga sedikit lebih nyaring.

"Pernah tahun lalu. Di Gunung Malang, tetapi namanya rumah daerah gunung dan berdekatan jadi berhadapan dengan toanya," terangnya.

Baca Juga: Vaksinasi Pelajar di Balikpapan Tembus 73 Persen, PTM Berjalan Lancar

2. Dipersilakan melapor

Suara Azan Disorot Media Asing, Balikpapan Klaim Sudah Sesuaipexels.com/David McEachan

Soal suara azan yang dianggap bising, Solahuddin mengatakan, persoalan tersebut tergantung lagi dengan situasinya. Jika memang suara azan di kawasan rumah sangat nyaring dan cukup mengganggu, warga dapat melaporkan hal tersebut ke dewan masjid.

Dari aduan tersebut, dirinya akan menindaklanjuti dan mengarahkan masjid tersebut untuk mengikuti arahan yang sudah ditetapkan Kementerian Agama. 

"Nanti kami sampaikan ke masjid jika memang suaranya melebihi aturan yang ditetapkan," tutur dia.

3. Suara azan maksimal 55 dB

Suara Azan Disorot Media Asing, Balikpapan Klaim Sudah Sesuai(Aturan pengeras suara Masjid) IDN Times/Sukma Shakti

Diketahui, berdasarkan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 48 Tahun 1996 tentang Baku Tingkat Kebisingan mengatur soal tingkat kebisingan, termasuk tempat ibadah.

Jika diukur dalam satuan desibel (dB), tingkat kebisingan dibagi berdasarkan kategorinya, dan rumah ibadah masuk pada tingkat 55 dB.

"Kalau aturan yang kami terima, itu 55 dB  tidak terlalu lantang tetapi tetap bisa tersampaikan," jelas Solahuddin.

Selain itu, jika masjid menggunakan suara dari kaset, dirinya mengimbau agar pengaturan suaranya akan berhenti dengan sendirinya saat akan ditinggalkan. 

Baca Juga: Kasus Investasi Bodong di Balikpapan dalam Pengembangan

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya