Tak Diizinkan Menikah, Pria di Tarakan Tega Bunuh Ibu Kandung

10 tusukan ditemukan di tubuh korban

Balikpapan, IDN Times - Hanya karena tak diizinkan menikah, seorang pria berinisial MS (33) tega membunuh ibu kandungnya sendiri. Peristiwa itu terjadi di Kelurahan Juata Laut, Kecamatan Tarakan Utara, Kalimantan Utara (Kaltara).

Kejadian bermula saat MS meminta dicarikan jodoh kepada ibunya. Namun lantaran terhalang masalah ekonomi, korban tak setuju.

"Benar, kejadiannya tiga hari lalu. Berawal dari permintaan untuk menikah tapi korban menolak," jelas Kasat Reserse Kriminal Polres Tarakan Inspektur Satu Polisi Muhammad Aldi K Arisawan, saat dihubungi, Selasa (13/9/2022).

1. Pelaku rencanakan penganiayaan

Tak Diizinkan Menikah, Pria di Tarakan Tega Bunuh Ibu Kandung(Ilustrasi penganiayaan) IDN Times/Sukma Shakti

Lebih jauh, Aldi menerangkan, tersangka awalnya melontarkan keinginannya untuk menikah pada sore hari itu. Ia pun meminta korban untuk mencarikan jodoh. 

Karena tak diindahkan, pelaku akhirnya merencanakan melakukan penganiayaan terhadap korban. 

"Malamnya pelaku mendatangi korban di kamar dan mengunci pintunya. Saat itu pelaku sempat bertanya ulang tapi tak digubris," tuturnya.

Akhirnya pelaku pun kesal dan melakukan penganiayaan dengan menggunakan pisau yang dibawanya sejak awal.

Baca Juga: Demo Mahasiswa Kenaikan Harga BBM, Menjebol Pagar Gedung DPRD Tarakan

2. Pelaku bunuh korban di kamar

Tak Diizinkan Menikah, Pria di Tarakan Tega Bunuh Ibu KandungIlustrasi korban tewas, pembunuhan (IDN Times/ Mardya Shakti)

MS sendiri diamankan oleh warga, setelah saudaranya sempat mendengar teriakan ibunya. MS diamankan saat dirinya bersembunyi di kamarnya. 

Saat diserahkan ke polisi, MS mengaku kesal kepada korban yang tak mengizinkan dirinya menikah.

"Dia sempat minta kepada korban untuk dinikahkan ke keluarganya saja, tapi korban menolak, akhirnya nekat menghabisi nyawa korban," jelasnya.

3. Dijerat UU kekerasan dalam rumah tangga

Tak Diizinkan Menikah, Pria di Tarakan Tega Bunuh Ibu Kandungspiritsumbar

Total ada 10 luka tusukan ditemukan di tubuh korban. 

Dengan bagian luka berada di perut depan sebanyak empat tusukan, dada sebelah kiri satu tusukan, lengan kiri dua tusukan, punggung belakang dua tusukan, dan pinggang belakang satu tusukan.

Atas perbuatannya MS telah diamankan bersama barang bukti ke  Polres Tarakan guna pemeriksaan lebih lanjut.

MS dijerat dengan Tindak Pidana kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau pembunuhan subsidair penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia.

Sebagaimana dimaksud dalam Rumusan Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau Pasal 338 KUHPidana Sub Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana yang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

Baca Juga: Napi Lapas Tarakan Ditangkap Brimob, Positif Gunakan Narkoba 

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya