DPMPD Kaltim: Ada 185 Komunitas Adat di 150 Desa dan Kelurahan

Masyarakat adat juga berperan dalam penurunan emisi karbon

Samarinda, IDN Times - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi (DPMPD) Kalimantan Timur (Kaltim) menyebutkan bahwa saat ini Provinsi Kaltim memiliki 185 komunitas adat. Komunitas ini tersebar di 150 desa dan kelurahan.

"Dari 185 komunitas adat tersebut, sebanyak lima masyarakat hukum adat (MHA) telah mendapat pengakuan dan perlindungan melalui surat keputusan (SK) bupati," ujar Sekretaris DPMPD Kalimantan Timur (Kaltim) Eka Kurniawati di Kongbeng seperti diberitakan Antara pada Kamis (24/8/2023).

1. Rincian MHA

DPMPD Kaltim: Ada 185 Komunitas Adat di 150 Desa dan KelurahanMasyarakat adat dayak di IKN Kabupaten Penajam Paser Utara (IDN Times/Ervan)

Eka mengatakan hal itu pada acara audensi MHA Kayan Umaq Lekan bersama Gubernur Kaltim di kawasan pendalaman, yakni Desa Miau Baru, Kecamatan Kongbeng, Kutai Timur. Rincian dari lima MHA itu adalah dua MHA berasal dari Kabupaten Paser dan tiga MHA lainnya dari Kabupaten Kutai Barat.

Selain itu, ada 16 MHA masih dalam proses verifikasi dan pengesahan melalui SK bupati. Dari 16 ini, 10 MHA berasal dari Kabupaten Kutai Timur.

10 MHA tersebut, tujuh berada di Kecamatan Wahau, yakni MHA Kayan Umaq Lekan di Desa Miau Baru, klaster MHA Wehea tersebar di enam desa, MHA Basap Tebangan Lembak di Kecamatan Bengalon, MHA Long Bentuk di Kecamatan Busang, dan MHA Basap di Karangan Dalam, Kecamatan Karangan.

Baca Juga: Imbas Karhutla, Pontianak Ranking 1 Paling Berpolusi di Indonesia

2. Berikan pengakuan dan perlindungan

DPMPD Kaltim: Ada 185 Komunitas Adat di 150 Desa dan Kelurahanilustrasi berkas-berkas (Unsplash.com/Cytonn Photography)

Lebih lanjut, Eka mengatakan Pemprov Kaltim selalu memberdayakan, memberikan perhatian dan menghormati keberadaan kesatuan masyarakat hukum adat. Sekaligus sebagai upaya percepatan pemberian pengakuan dan perlindungan terhadap komunitas tersebut.

Komunitas adat juga merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sasaran program penurunan emisi karbon (FCPF-CF). Sehingga melalui pendanaan FCPF, Pemprov Kaltim mengalokasikan untuk pendampingan penyusunan dokumen MHA yang wajib dimiliki calon MHA untuk memperoleh pengakuan pemerintah secara administrasi.

3. Peran masyarakat adat

DPMPD Kaltim: Ada 185 Komunitas Adat di 150 Desa dan Kelurahanilustrasi nol emisi karbon. (airlines.iata.org)

Peran masyarakat adat sangat penting dalam penurunan emisi karbon, karena mereka selama ini mengelola hutan secara lestari. Mengingat hutan merupakan wadah mereka dalam mencari nafkah, baik berupa rotan, madu, tanaman obat, berburu, dan lainnya.

"Dari audensi ini diperoleh aspirasi untuk percepatan pemberian pengakuan, perlindungan dan pemberdayaan bagi MHA di Kabupaten Kutai Timur, khususnya untuk Desa Miau Baru. Selain itu, diperoleh komitmen bersama MHA Kayan Umaq Lekan agar dapat berperan aktif dalam menyukseskan program pemerintah," kata Eka.

Baca Juga: Bangun Pasar Maridan, Pemkab Penajam Siapkan Anggaran Rp300 Juta

Yerin Shin Photo Community Writer Yerin Shin

Keep happy & healthy

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya