72 Kepala Desa Terpilih dalam Pilkades di Kabupaten Paser Dilantik 

Bupati Paser yang melakukan pelantikan 

Paser, IDN Times - Bupati Paser dr Fahmi Fadli melantik 72 kepala desa yang terpilih dalam pemilihan kepala desa (Pilkades) untuk periode 2023-2029  di Gedung Awa Mangkuru, Jum'at (3/2/2023)

"Para kades yang dilantik itu terpilih pada pemilihan kepala desa serentak yang digelar November 2022," kata Bupati Paser diberitakan Antara di Tanah Grogot.

1. Para kepala desa harus membangun dengan inovasi cemerlang

72 Kepala Desa Terpilih dalam Pilkades di Kabupaten Paser Dilantik ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho

Kepada para kades yang dilantik, Bupati meminta mereka agar segera bekerja membangun desa dengan pemikiran inovasi dan ide ide yang cemerlang.

"Bekerjalah dengan amanah, penuh semangat, dengan penuh motivasi, dengan pemikiran inovasi dan ide cemerlang, dedikasi yang  tinggi untuk membangun desa," kata Fahmi.

Orang nomor satu di Kabupaten Paser ini juga meminta kepala desa dapat mengembangkan potensi  yang dimiliki desa untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga: Pilkades Serentak di Penajam Paser Utara akan Dipercepat

2. Pengembangan potensinya masing-masing

72 Kepala Desa Terpilih dalam Pilkades di Kabupaten Paser Dilantik Pelaksanaan Pilkades salah satu TPS di Desa Sumber Sari, Kecamatan Babulu, Penajam Paser Utara (IDN Times/Ervan)

Bupati Paser meminta agar para kepala desa mengembangkan potensi desa masing-masing. "Kembangkan potensi yang ada untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat desa, " katanya.

Usai pelantikan,  para kepala desa kemudian berkumpul untuk mendapatkan pengarahan dari Sekretaris Daerah Kabupaten Paser Katsul Wijaya yang didampingi Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Chandra Irwanadi.

3. Meminta mereka segera menyusun RPJMDes

72 Kepala Desa Terpilih dalam Pilkades di Kabupaten Paser Dilantik Pelaksanaan Pilkades salah satu TPS di Desa Sumber Sari, Kecamatan Babulu, Penajam Paser Utara (IDN Times/Ervan)

Kepada para kepala desa, Sekda Katsul Wijaya, meminta mereka segera menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa atau RPJMDes.

"Kewajiban kades setelah dilantik segera menyusun dokumen RPJMDes paling lambat tiga bulan setelah dilantik," katanya.

Baca Juga: Bulog Paser Siapkan Pasokan Stok Beras 700 Ton Jelang Puasa Ramadan

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya