Balikpapan dan Kukar Masih Laksanakan PPKM Level 4
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri kembali menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 44 Tahun 2021. Inmendagri menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4, level 3, level 2, dan level 1 Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
"Inmendagri pelaksanaan PPKM berlaku 21 September hingga 4 Oktober, masih menetapkan beberapa daerah di Kaltim masuk level 4, sisanya level 2 dan level 3," kata Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Setda Prov Kalimantan Timur (Kaltim) M Syafranuddin dalam akun Instagram Pemprov Kaltim, Selasa (21/9/2021).
1. Kota yang melaksanakan PPKM level 4
Jubir Pemprov Kaltim yang akrab disapa Ivan ini, menyebutkan, dua daerah masuk level 2 dan enam kabupaten/kota masuk level 3. Dua kota masih melaksanakan PPKM level 4, yakni Balikpapan dan Kutai Kartanegara.
Sebelumnya, dua daerah tersebut masih melaksanakan PPKM level 4 bersama Mahakam Ulu (Mahulu).
"Sementara Balikpapan dan Kutai Kartanegara masih tetap level 4," ujarnya.
Baca Juga: Kaltim Deklarasi Kesiapsiagaan dalam Penanggulangan Terorisme
2. Kota/kabupaten yang melaksanakan PPKM level 2 dan 3
Dua daerah Level 2, yakni Kabupaten Kutai Timur dan Kota Samarinda. Sedangkan wilayah kabupaten/kota dengan kriteria Level 3, yaitu Paser, Berau, Kutai Barat, Penajam Paser Utara, Mahakam Ulu, dan Bontang.
3. Pandemik di Kaltim terus menurun
Ivan mengakui perubahan level di beberapa kabupaten dan kota se Kaltim sesuai kondisi pandemik COVID-19 yang berubah (melandai), bahkan cenderung menurun.
Penetapan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen Kementerian Kesehatan. Inmendagri menginstruksikan lebih mengoptimalkan pos komando (Posko) Penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran dan penularan virus corona.
Baca Juga: Kaltim Lindungi Pegawai Non ASN dengan 4 Program BPJS Ketenagakerjaan