Bawaslu Kaltim Fokus dalam Keterlibatan Politik dan Bisnis pada Pemilu

Pelaksanaan pemilu serentak

Samarinda, IDN Times - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Timur Hari  Dermanto mengungkapkan beberapa permasalahan terkait dengan keterlibatan politik dan bisnis selama kampanye pemilu di daerah, hingga kelemahan dalam peraturan terkait pelaporan dana kampanye partai politik.

"Memang, keterlibatan politik dan bisnis dalam pemilu bukanlah masalah yang langka," kata Hari diberitakan Antara di Samarinda, Selasa (18/7/2023).

1. Aturan ketat mengatur dana kampanye parpol

Bawaslu Kaltim Fokus dalam Keterlibatan Politik dan Bisnis pada PemiluIlustrasi (IDN Times/Galih Persiana)

Ia menyebutkan, di banyak wilayah praktik tersebut dapat terjadi, dan upaya untuk memperbaikinya terus dilakukan. Hal Itu katanya, dua kegiatan yang saling berkaitan, dalam artian bisnis dapat menunjang politik, demikian juga sebaliknya. Aktivitas bisnis dapat dimudahkan karena adanya kegiatan politik.

Menurutnya kaitan antara bisnis dan politik itu sulit dilepaskan oleh para politikus, khususnya mereka yang membutuhkan bantuan dana kampanye.

"Dalam hal ini, penting untuk memiliki peraturan yang jelas dan ketat terkait dengan dana kampanye, termasuk dalam hal pelaporan dan audit," kata Hari.

Baca Juga: Polresta Samarinda Bedah Rumah Seorang Pensiunan Polri

2. Sumbangan dana kampanye parpol

Bawaslu Kaltim Fokus dalam Keterlibatan Politik dan Bisnis pada PemiluIlustrasi kampanye (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Kekhawatiran dia terkait dengan peraturan yang hanya mengaudit sumbangan dana kampanye dalam bentuk uang dan tidak mengaudit sumbangan dalam bentuk barang dan jasa adalah masalah serius.

Ia menegaskan, ketidakseimbangan tersebut dapat menciptakan celah untuk melaporkan dana kampanye yang tidak akurat dan mengabaikan sumbangan non-uang yang dapat memiliki nilai yang signifikan.

3. Pantauan terhadap kampanye para caleg

Bawaslu Kaltim Fokus dalam Keterlibatan Politik dan Bisnis pada PemiluIDN Times/Sukma Shakti

Selain itu, kata dia ketika calon legislatif (caleg) tidak didaftarkan sebagai pelaksana kampanye oleh partai politik, dana kampanye yang mereka terima tidak tercatat dalam data dana kampanye partai politik. Maka hal tersebut dapat menghasilkan laporan dana kampanye yang tidak benar dan tidak transparan.

"Pentingnya untuk memperkuat sistem pelaporan dana kampanye dan memastikan bahwa semua sumbangan, baik dalam bentuk uang maupun barang atau jasa, dilaporkan secara akurat dan transparan," ujar Hari.

Baca Juga: BNNP Kaltim Ungkap Transaksi Narkotika di Salah Satu Kafe di Samarinda

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya