BPOM Jaga Industri Obat dan Makanan Berpegang pada Praktik Operasional

Antisipasi kontaminan berbahaya produk makanan dan minuman

Balikpapan, IDN Times - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berkomitmen menggerakkan industri obat dan makanan dalam negeri agar berpegang pada praktik operasional. Sehingga distribusi di lapangan tidak ada kontaminan berbahaya di dalam produk produsen dan ramah lingkungan.

“Memberikan kemudahan dalam regulasi, apresiasi, dan dukungan terkait labeling untuk produk-produk yang menaati aspek keamanan lingkungan, serta dukungan edukasi kepada masyarakat agar hanya memilih produk yang ramah lingkungan,” kata Kepala BPOM Penny K Lukito dalam keterangan tertulis baru-baru ini.

Di situlah esensi dari tanggung jawab dan keterlibatan BPOM dalam aspek keamanan lingkungan ini.

1. BPOM menjaga keseimbangan lingkungan industri obat dan makanan

BPOM Jaga Industri Obat dan Makanan Berpegang pada Praktik OperasionalSidak produk makanan dan minuman jelang Lebaran.(Dok.Istimewa)

BPOM kembali meneguhkan langkahnya sebagai regulator yang bertugas menjaga keseimbangan lingkungan di industri obat dan makanan. Tema ini berfokus pada solusi permasalahan plastik yang menjadi isu lingkungan global saat ini.

Rantai proses produksi dari industri obat dan makanan dapat berisiko menghasilkan limbah berbahaya bagi lingkungan hidup, maupun kontaminasi pada produk yang dihasilkan.

"Menjadi concern BPOM dari sisi keamanan lingkungan,” kata Penny.

Selain menghadapi tantangan lingkungan, BPOM juga mengambil langkah progresif dalam menghadapi ancaman kontaminan dari produk kemasan yang mengandung bisphenol A (BPA).

Baca Juga: DPRD Balikpapan Bentuk Panitia Pemilihan untuk Jabatan Wawali

2. Berdasarkan penelitian dari badan terpercaya

BPOM Jaga Industri Obat dan Makanan Berpegang pada Praktik OperasionalLabel bebas BPA (BPA Free) pada kemasan pangan. (IDN Times/Istimewa)

Dilaporkan Antara, Penny mengatakan kebijakan labelisasi BPA Free galon guna ulang berbahan polikarbonat didasari atas isu global serta penelitian secara saintifik. Ada penelitian yang mendukung dan berdasarkan hasil penelitian yang dapat dipercaya. 

BPOM merancang aturan labelisasi pada kemasan galon air minum guna ulang sebagai langkah preventif dan edukatif. Bertujuan memberikan kesadaran lebih kepada masyarakat, untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan galon yang telah digunakan kembali. Labelisasi membuat konsumen berhati-hati dalam memilih galon yang aman dari kontaminasi BPA.

Ia tak menampik ada segelintir kalangan pengusaha air minum dalam kemasan (AMDK) yang mempertanyakan fakta konsumen yang meninggal, ataupun yang sakit akibat terpapar BPA.

Mereka semestinya belajar dari peristiwa gangguan ginjal akut progresif atipikal. Gangguan kesehatan ini memicu korban jiwa pada anak, akibat terkontaminasi etilen glikol/dietilen glikol (EG/DEG) yang melampaui ambang batas aman pada produk obat sirup.

3. Rencana labelisasi BPA dianggap wajar

BPOM Jaga Industri Obat dan Makanan Berpegang pada Praktik OperasionalIlustrasi galon guna ulang. Foto dok

Menurut Penny, rencana labelisasi BPA masih sangat wajar. Tidak sampai menerapkan larangan terhadap penggunaan kemasan air minum yang digunakan berulang kali. 

“Kebijakan BPOM sangat lunak untuk mengedukasi masyarakat, tidak sampai melarang penggunaan kemasan air yang dipakai berulang. Tapi masih ada industri yang menolak,” kata Penny.

BPOM mengharapkan labelisasi galon BPA dapat menciptakan kompetisi sehat melalui inovasi kemasan air minum yang aman dan bermutu, sehingga konsumen dapat teredukasi dan cerdas memilih produk.

“Masyarakat akan memilih produk yang aman, akhirnya produk yang tidak ramah lingkungan dengan sendirinya akan tersingkir karena adanya kompetisi inovasi,” kata Penny.

4. Plastik kemasan yang dianggap berbahaya

BPOM Jaga Industri Obat dan Makanan Berpegang pada Praktik OperasionalIlustrasi Air Kemasan. IDN Times/Hana Adi Perdana

Sementara itu, Deputi Bidang Pengawasan BPOM, Rita Endang memperingatkan tentang salah satu jenis plastik kemasan yang dianggap berbahaya. Karena pembuatannya mengandung campuran senyawa BPA. 

Dalam kasus ini, BPOM bertindak tegas mengingat 50 juta masyarakat Indonesia menggunakan produk galon guna ulang air kemasan. Dari total 21 miliar liter produksi industri AMDK per tahunnya, menurut Rita, sekitar 22 persen di antaranya beredar dalam bentuk galon guna ulang.

BPOM memberikan apresiasi kepada industri obat dan makanan yang proaktif menerapkan produksi berkelanjutan berwawasan lingkungan.

Setelah tahap penilaian tim juri yang berasal dari BPOM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Perindustrian, tim ahli di bidang lingkungan hidup, dan aliansi jurnalis di bidang lingkungan hidup, untuk memastikan penerapan produksi berkelanjutan berwawasan kelestarian lingkungan.

Baca Juga: Demo Ormas Dayak di Balikpapan Diwarnai Aksi Sembelih Babi Inisial RG

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya