Gubernur Kaltim Menegaskan Pembangunan IKN dengan Proses Tender

Lelang sudah dilakukan penandatanganan pembangunan

Samarinda, IDN Times - Proses pembangunan infrastruktur Ibu Kota Nusantara (IKN) terus dilakukan dan kini pemerintah pusat sudah mengumumkan hasil tender dan lelang telah dilakukan penandatanganan pembangunan.

"Tepat di Hotel Novotel Balikpapan ini saya menyaksikan langsung pengumuman penandatanganan tender dan lelang. Ada beberapa infrastruktur yang akan dibangun di lokasi IKN, di Sepaku Penajam Paser Utara," ucap Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor dalam akun Instagram Pemprov Kaltim, Sabtu 21 Januari 2023.

1. Rapimnas PII di Balikpapan

Isran Noor di hadapan ratusan insinyur yang hadir pada Rapimnas Persatuan Insinyur Indonesia (PII) mengungkapkan, proses pembangunan terus dilakukan.

Dijelaskan Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) ini, pembangunan infrastruktur yang akan dilakukan, seperti istana dan kantor presiden dan wapres, beberapa Kantor Kemenko RI, termasuk pembangunan Kantor Mahkamah Agung, konstitusi serta gedung parlemen.

"Jadi segera dilakukan lelang untuk pembangunan infrastruktur IKN," jelas Gubernur Isran.

Baca Juga: Pemkot Samarinda Memulai Pembangunan Terowongan Jalan Kota

2. Pembangunan infrastruktur mendukung kawasan IKN

Gubernur Kaltim Menegaskan Pembangunan IKN dengan Proses TenderSejumlah bahan kontruksi berada di lokasi segmen tiga di kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Minggu (6/2/2022). (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)

Sementara, mendukung kawasan itu, telah dibangun jalan tol. Kanal rute bawah laut Teluk Balikpapan sudah proses.

Bahkan, saat ini persiapan kerja sama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), investor swasta, BUMN dan asing sedang dibahas ditingkat kementerian terkait.

3. Pembangunan IKN adalah urusan khusus

Gubernur Kaltim Menegaskan Pembangunan IKN dengan Proses TenderPresiden Joko Widodo dalam prosesi Kendi Nusantara di IKN Nusantara, Senin (14/3/2022). Foto Biro Pers, Media Kepresidenan

Menurut Gubernur Isran, IKN ini adalah urusan khusus. Sehingga jangan diberlakukan proses pembangunannya dengan aturan umum.

"Jika dilakukan proses aturan berlaku umum, pembangunan itu pasti lambat terwujud. Asalkan jangan sengaja disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau dikorupsi. Insya Allah bisa berjalan sukses," tegasnya. 

Baca Juga: Terowongan Jalan yang Dibangun di Samarinda Memiliki Panjang 690 Meter

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya