Isran Noor Jamin Nasib Pegawai Honor di Kaltim 

Gubernur akan mencarikan cara pengelolaannya

Samarinda, IDN Times - Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor memastikan akan menjamin tenaga honor (non PNS) di Provinsi Kaltim tidak akan dihapus sebagaimana rencana pemerintah pusat.

“Saya tidak akan mengikuti kebijakan negara itu, saya akan pertahankan dengan cara saya, tentu dengan baik. Kalimantan Timur tidak akan menghapus. Bagaimana caranya. Itu urusan saya,” tegas Gubernur Isran Noor dalam akun Instagram Pemprov Kaltim. 

Isran hadir pada kegiatan Bulan Bhakti Donor Darah Hari Ulang tahun (HUT) ke-72 Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan HUT ke-60 Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) tahun 2022, di Ruang Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim, Rabu, (2/3/2022).

1. Tenaga honor di Kaltim diminta tak khawatir

Isran Noor Jamin Nasib Pegawai Honor di Kaltim IDN Times/Surya Aditya

Isran Noor berpesan kepada seluruh tenaga non PNS atau tenaga honor di Kaltim agar tidak perlu khawatir, maupun was-was akan diberhentikan, Pemprov Kaltim akan tangani dengan cara-cara yang baik.

“Tenaga non PNS atau tenaga honor di Kaltim akan kita pertahankan, dan tidak akan menghapusnya seperti rencana yang akan dilaksanakan pemerintah pusat,” tandas Isran Noor.

Baca Juga: Masyarakat Kaltim Diminta Waspada di Masa Pandemik COVID-19

2. Upaya pemerintah mengurangi tenaga honor

Penegasan Gubernur Kaltim untuk tetap mempertahankan tenaga honor di Kaltim, setelah mendengarkan laporan Kepala Satpol PP Kaltim Gede Yusa bahwa jumlah anggota Satpol PP Kaltim sebanyak 174 orang, terdiri 72 PNS dan Non PNS 102 orang.

Menurut Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), setelah honorer dihapus, status pegawai pemerintah mulai 2023 nanti hanya ada dua jenis, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

3. Aturan tentang pengangkatan tenaga honor

Kedua status ini nantinya akan disatukan dan disebut sebagai Aparatur Sipil Negara. Penghapusan honorer itu berangkat dari kekhawatiran pemerintah pusat terhadap daerah yang terus menerus merekrut tenaga honorer.
.
Padahal sesuai pasal 88 Peraturan Pemerintah Nomor 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, instansi pemerintah melarang merekrut tenaga honorer. Ketentuan penghapusan honorer juga tercantum dalam Pasal 96 Peraturan Pemerintah Nomor 49/2018 tentang Manajemen PPPK. 

Baca Juga: Permasalahan Perkawinan Anak yang Masih Fluktuatif di Kaltim

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya