Jaringan Pengedar Narkoba di Gunung Bugis Balikpapan Dibongkar

Target operasi Polda Kaltim

Balikpapan, IDN Times - Polda Kalimantan Timur (Kaltim) mengungkap jaringan pengedar narkoba di Gunung Bugis Balikpapan, Senin (10/4/2023). Empat orang pria pelaku penyalahgunaan narkotika berhasil diamankan di Jalan Merpati Gunung Bugis RT 36 Kelurahan Baru Ulu Kecamatan Balikpapan Barat Kota Balikpapan. 

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polda Kaltim untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Komisaris Besar Pol Rickynaldo Chairul dalam keterangan tertulis.

1. Target operasi kasus narkoba

Jaringan Pengedar Narkoba di Gunung Bugis Balikpapan DibongkarIlustrasi Pengguna Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Rickynaldo mengatakan, polisi sukses mengungkap praktik penyalahgunaan narkotika di Balikpapan sekaligus mengamankan para tersangka. Mereka adalah AS (52), AK (60), MA (43), dan MT (33) di mana seluruhnya warga Gunung Bugis di Kelurahan Baru Ulu. 

Untuk diketahui, keempat pelaku tersebut merupakan pengedar lama yang selama ini sudah menjadi target operasi (TO) Polda Kaltim.

Baca Juga: Bisnis Fesyen Lokal Balikpapan Ryndy Shop Utamakan Kualitas

2. Proses penyelidikan kasus narkoba

Jaringan Pengedar Narkoba di Gunung Bugis Balikpapan Dibongkarilustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Rickynaldo menjelaskan, penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan anggota di lapangan bahwa tempat tersebut sering terjadi transaksi Narkoba.

Polisi pun melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan para terduga pelaku pukul 18.55 Wita. 

3. Barang bukti narkoba berhasil diamankan

Jaringan Pengedar Narkoba di Gunung Bugis Balikpapan DibongkarIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Pada saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah yang diduga dijadikan loket penjualan sabu, petugas menemukan 16 klip plastik bening yang berisi narkotika jenis sabu seberat 11 gram, 1 buah timbangan digital, 1 sendok takaran, dan 3 handphone.

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polda Kaltim untuk proses hukum lebih lanjut,” terang Rickynaldo.

Baca Juga: THR untuk ASN dan Naban di Balikpapan Cair pada Tanggal 16 April 

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya