THR untuk ASN dan Naban di Balikpapan Cair pada Tanggal 16 April 

Pencairannya sepekan sebelum datangnya lebaran

Balikpapan, IDN Times - Alokasi tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga bantu (naban) atau honorer di Pemerintah Kota Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) akan dikucurkan bersamaan pada Sabtu 16 April 2023 nanti. Pengucuran THR berkenaan perayaan hari raya Idul Fitri 2023. 

Komitmen ini ditegaskan Sekretaris Daerah Kota Balikpapan Muhaimin kepada media massa. 

“Untuk teknis total anggarannya berapa bisa ditanyakan ke OPD terkait. Hanya saja untuk total besarannya satu bulan gaji dan saat ini masih menunggu Peraturan Wali Kota untuk ditanda tangani Wali Kota,” ujarnya, Minggu (9/4/2023).

1. Tenaga honorer atau naban di Kaltim tetap menerima THR

THR untuk ASN dan Naban di Balikpapan Cair pada Tanggal 16 April IDN Times/Maulana

Dalam banyak kesempatan, Gubernur Kaltim Isran Noor memastikan para naban atau honorer di lingkungannya tetap memperoleh alokasi THR. Kepastian ini disampaikan langsung oleh Isran kepada media ini, saat ditemui usai menghadiri acara Kaltim Berzakat.

“Sama pokoknya. THR sama satu bulan yang diterima gajinya,” tegas Isran.

Isran menyebutkan, kebijakan tersebut semestinya diikuti pemerintah kota/kabupaten di Kaltim. Agar pemerintah daerah ini pun tetap mengalokasikan anggaran THR bagi tenaga honorer atau naban. 

Isran menambahkan, tidak ada syarat minimal waktu kerja dalam pemberitaan THR untuk honorer ini. Dana THR honorer ini pun disebut gubernur telah masuk batang tubuh APBD Kaltim.

“Jadi walaupun dia baru bekerja 1 bulan, saya wajibkan bayar sebesar 1 bulan gaji,” ucapnya.

Baca Juga: Pengembangan Kilang Balikpapan Capai 62 Persen, Beres Total di 2025

2. Bertentangan dengan keputusan pemerintah pusat

THR untuk ASN dan Naban di Balikpapan Cair pada Tanggal 16 April Menpan RB, Abdullah Azwar Anas saat mengunjungi mal pelayanan publik milik Pemkot Surabaya yang ada di Gedung Siola Surabaya, Rabu (5/10/2022). (Dok. Diskominfo Surabaya)

Seperti diketahui, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) melarang pemberian THR bagi tenaga honorer pada lebaran 2023 ini. Di lingkungan pemerintah, pemberian THR hanya diberikan kepada para ASN atau pegawai negeri sipil (PNS). 

Dalam banyak kesempatan, Menteri PAN RB Abdullah Azwar Anas menegaskan, pemerintah hanya mengatur pemberian THR bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Seperti termuat dalam pemberitaan konferensi pers pada Rabu 29 Maret 2023 lalu. 

3. Guru PPPK memperoleh THR sebesar 50 persen

THR untuk ASN dan Naban di Balikpapan Cair pada Tanggal 16 April Ilustrasi guru honorer mengikuti seleksi PPPK (IDN Times/Muhammad Nasir)

Para guru PPPK pun akan memperoleh THR sebesar 50 persen dari besaran gaji diperolehnya. 

Menurut menteri, pemberian THR ini kabar baik bagi guru PPPK yang bersumber dari APBN dan APBD yang belum memperoleh alokasi tunjangan kinerja. Tetapi sudah memperoleh alokasi tunjangan profesi guru 50 persen. 

Baca Juga: Bisnis Fesyen Lokal Balikpapan Ryndy Shop Utamakan Kualitas

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya