Kaltim akan Santuni Keluarga Korban Pandemik COVID-19

Alokasi anggaran pada tahun 2021-2022

Samarinda, IDN Times - Sebagai bentuk kepedulian kepada bangsa, khususnya bagi keluarga korban pandemik COVID-19 yang seharusnya menjadi tanggungan negara.

Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor dengan kebijakannya, membantu negara dengan menyantuni keluarga korban meninggal dunia akibat COVID-19 di Kaltim. 

"Yang dibantu pasti datanya. Karena, kami langsung ke tempat calon penerima bantuan korban COVID-19. Prinsipnya, inilah bentuk kepedulian Pemprov Kaltim. Dengan jiwa kebangsaan yang dimiliki Gubernur Isran Noor, maka tugas negara ini diambil alih," kata Kepala Dinas Sosial Kaltim HM Agus Hari Kesuma dalam akun Instagram Pemprov Kaltim, Sabtu (16/10/2021). 

1. Alokasi anggaran tahun 2021 hingga 20222

Agus mengatakan, bantuan ini dialokasikan pada anggaran 2021 dan 2022. Ia menjelaskan, sesuai data dari Dinkes Kaltim hingga saat ini kurang lebih 5.357 jiwa yang meninggal akibat COVID-19 se Kaltim.

Hanya saja, data belum diverifikasi dan validasi. Artinya, data ini masih sementara. Sedangkan, mereka yang menerima santunan ketika Kunker Gubernur ke wilayah Selatan, adalah data yang rill dan langsung dikunjungi Tim Dinsos Kaltim di lapangan bersama Dinas Kesehatan Kaltim.

Baca Juga: Gubernur Kaltim Salurkan Bantuan Korban Banjir di Long Kali Paser

2. Menunggu surat keputusan Gubernur Kaltim

Kaltim akan Santuni Keluarga Korban Pandemik COVID-19Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor. (IDN Times/Hilmansyah)

Untuk realisasi ini, memang belum bisa dilakukan. Karena, menunggu surat keputusan yang ditandatangani Gubernur Kaltim, selanjutnya diserahkan ke kabupaten/kota atau bupati/wali kota se Kaltim.

Untuk pelaksanaan program akan dilakukan Dinas Sosial Kaltim. Bahkan, untuk anak yang menerima santunan, karena telah menjadi yatim dan yatim piatu akibat COVID-19 berjumlah 1.785 anak.

3. Membantu tugas negara di masa pandemik

Kaltim akan Santuni Keluarga Korban Pandemik COVID-19Vaksinasi virus COVID-19 di Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim). (IDN Times/Hilmansyah)

Bantuan yang diberikan Pemprov Kaltim kepada keluarga korban meninggal COVID-19 sejumlah Rp10 juta per jiwa. Sedangkan, anak yang menjadi yatim atau yatim piatu senilai Rp2 juta per orang.

"Program ini murni dari Pemprov Kaltim mengambil tugas negara. Sebab, tidak sempat dilakukan oleh negara dengan alasan krisis ekonomi. Bantuan dan kepedulian semua tidak lain, berkat wawasan kebangsaan yang luas Gubernur Isran Noor, sehingga menetapkan kebijakan ini," jelasnya.

Baca Juga: Ratusan Desa di Paser Dapat Bantuan Keuangan Kaltim Sebesar Rp6,95 M

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya