Kapolres Paser Diminta Tuntaskan Konflik Perusahaan Tambang dan Warga

Masyarakat memblokir akses jalan dilalui truk tambang

Balikpapan, IDN Times - Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Kapolda Kaltim) Inspektur Jenderal Pol Nanang Avianto memerintahkan Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Paser untuk menyelesaikan konflik warga Batu Kajang, Kecamatan Batu Sopang dengan para sopir truk pengangkut batu bara dari Kalimantan Selatan yang melintas di wilayah kecamatan itu.

"Saya sudah perintahkan Kapolres Paser cek kembali lagi di sana. Harus segera diselesaikan," katanya diberitakan Antara di Samarinda, Minggu (31/12/2023).

1. Masyarakat memblokir akses jalan dari perlintasan truk batu bara

Kapolres Paser Diminta Tuntaskan Konflik Perusahaan Tambang dan WargaIlustrasi lapor polisi. (IDN Times/Agung Sedana)

Sejak Senin (25/12) warga Batu Kajang merasa resah karena di wilayah itu dilintasi truk-truk pengangkut batu bara, sehingga mereka memblokir jalan dan melarang lewat truk-truk tersebut. Namun demikian, ada sopir yang nekat melabrak blokir warga yang mengakibatkan konflik terbuka antara warga dengan para sopir.

Kapolda menegaskan kepada Kapolres Paser agar segera menindak jika memang ada pelanggaran yang dilakukan truk pengangkut batu bara tersebut.

"Kalau memang ada pelanggaran lalu lintas, silakan saja diproses. Saya juga tekankan, kalau memang tidak bisa diperingatkan upayakan penegakan hukum," kata Nanang.

Baca Juga: Kilang Pertamina Balikpapan Pastikan Operasional saat Nataru

2. Truk-truk pengangkut batu bara dari Kalimantan Selatan

Kapolres Paser Diminta Tuntaskan Konflik Perusahaan Tambang dan Wargailustrasi batu bara (IDN Times/Aditya Pratama)

Truk-truk dari Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong, wilayah paling utara Kalimantan Selatan tersebut mengangkut batu bara menuju pelabuhan di Kuaro, kawasan terdekat dengan Selat Makassar. Batu bara yang diangkut juga diduga berasal dari tambang ilegal, sebab penambang tidak memenuhi kewajiban mengadakan jalan sendiri untuk mengangkut batu bara yang dikelolanya.

Di Kalimantan Timur telah ada Perda Nomor 10 tahun 2012 tentang penyelenggaraan jalan umum dan jalan khusus untuk pengangkutan batu bara dan kelapa sawit. Dalam perda itu ditegaskan kewajiban pengusaha pertambangan membuat jalan sendiri untuk angkutan batubara produksinya.

Pada kesempatan itu Kapolda Kaltim Nanang Avianto berpesan kepada warga untuk menahan diri dan menjaga keamanan dan ketertiban.

"Supaya tidak ada permasalahan baru lagi. Kita harus saling menahan diri," tegas Kapolda.

3. Aktivitas perlintasan batu bara sudah terjadi beberapa bulan terakhir

Kapolres Paser Diminta Tuntaskan Konflik Perusahaan Tambang dan WargaIlustrasi Tambang Batu Bara (IDN Times/Aditya Pratama)

Menurut keterangan warga, aktivitas pengangkutan batu bara melalui jalan umum itu sudah berjalan selama beberapa bulan terakhir. Selama itu juga di Batu Sopang terjadi beberapa kecelakaan hingga truk terbalik yang melibatkan truk batu bara.

Batu Sopang berjarak lebih kurang 140 km dari Balikpapan atau 160 km dari Ibu Kota Nusantara, dan 100-an kilometer dari Tanjung, ibukota Kabupaten Tabalong di Kalimantan Selatan, di mana ada Sungai Negara, sungai yang menjadi transportasi utama batu bara di provinsi tersebut.

Pada kesempatan terpisah Pejabat Gubernur Kaltim Akmal Malik juga menegaskan untuk menegakkan aturan dalam Perda Nomor 10 Tahun 2012 tersebut sambil berkoordinasi dengan para pihak.

"Aturan penggunaan jalan untuk kepentingan pertambangan dan perkebunan harus ditaati para pelaku pertambangan dan perkebunan," ujarnya.

Secara lebih rinci, Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan Dinas Perhubungan Kaltim Endang Suherlan menyampaikan, saat ini pihaknya sudah berkoordinasi dengan Satpol PP Kaltim. Penindakan akan dilakukan pada Januari 2024 mendatang.

Baca Juga: Proyeksi Kebutuhan Air Baku di Balikpapan dari Postingan Media Sosial

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya