Kemenkumham dan Kota Balikpapan MoU Perlindungan Kekayaan Intelektual 

Penopang ekonomi di Indonesia

Balikpapan, IDN Times - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur (Kaltim) dan Dinas Perdagangan Kota Balikpapan menjalin kerja sama terkait perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual di Grand Senyiur Hotel Balikpapan, Selasa (16/5/2023).

“Untuk itu, kerja sama dan penandatanganan MoU ini diharapkan mampu memberikan perlindungan bagi usaha di Balikpapan,” kata Kepala Kakanwil Kemenkumham Kaltim Sofyan dalam keterangan tertulisnya. 

1. Pemberdayaan UMKM di Balikpapan

Kemenkumham dan Kota Balikpapan MoU Perlindungan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kaltim Kalimantan Timur (Kaltim) dan Dinas Perdagangan Kota Balikpapan, Selasa (16/5/2023). Foto Kemenkumham

Sofyan menyatakan, kesepakatan bersama ini dalam pemberdayaan usaha mikro kecil menengah (UMKM) sebagai penopang sendi ekonomi Indonesia. Dalam prosesnya memang, ia menjelaskan dalam sebuah usaha, ada hak cipta dan ada merek di sana.

Menurutnya, pemerintah sangat intens memperhatikan UMKM dalam kaitan perlindungan hak cipta dan merek. Tujuannya diutamakan untuk pengembangan Indonesia dan daerah.

Baca Juga: Dinas Lingkungan Hidup Balikpapan Uji Sampel Air Laut Tercemar Minyak

2. Pentingnya kekayaan intelektual

Kemenkumham dan Kota Balikpapan MoU Perlindungan Kekayaan Intelektual 

Sekretaris Dinas Perdagangan Kota Balikpapan Syafaruddin berterima kasih atas kolaborasi di antara kedua instansi ini. Menyosialisasikan pentingnya kekayaan intelektual sebagai bagian dari usaha UMKM di Balikpapan.

“Kegiatan dan upaya ini penting sekali karena untuk melindungi pelaku UMKM Balikpapan. Usaha bisa terhindar dari plagiasi merek dan kejahatan kekayaan intelektual. Keuntungan lainnya menambah kredibilitas usaha sehingga mempermudah dalam proses pemasaran,” katanya.

3. Mou melindungi sisi hukum pelaku UMKM

Kemenkumham dan Kota Balikpapan MoU Perlindungan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kaltim Kalimantan Timur (Kaltim) dan Dinas Perdagangan Kota Balikpapan, Selasa (16/5/2023). Foto Kemenkumham

MoU melindungi sisi hukum para pelaku UMKM di Balikpapan. Kemudian, izin dan merek dagang yang diperoleh mempunyai nilai ekonomi.

“Bahkan bisa diagunkan nantinya. Tentu akan menambah angin segar permodalan UMKM,” kata Syafaruddin. 

Ia berharap agar sinergi tersebut dapat terus terjalin menciptakan produk unggulan daerah dan meningkatkan pelaku UMKM. 

Baca Juga: Wali Kota Janjikan Kafilah Balikpapan Berangkat Umrah 

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya