Kemenkumham Sosialisasi Perseroan Perorangan dan Beneficial Ownership

Dihadiri pelaku usaha menengah dan kecil di Balikpapan

Balikpapan, IDN Times - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur (Kaltim) menyosialisasikan pelayanan perseroan perorangan dan pelaporan beneficial ownership di Hotel Grand Senyiur Balikpapan, Selasa (16/5/2023).

"Kegiatan bertujuan untuk penyebarluasan informasi dan pendalaman materi terkait perseroan perorangan dan pelaporan benefecial ownership," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kaltim Sofyan dalam keterangan tertulis.  

1. Kegiatan diikuti pelaku usaha menengah kecil

Kemenkumham Sosialisasi Perseroan Perorangan dan Beneficial OwnershipKantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kaltim Kalimantan Timur (Kaltim) dan Dinas Perdagangan Kota Balikpapan, Selasa (16/5/2023). Foto Kemenkumham

Sofyan menyampaikan, kegiatan ini diikuti puluhan pelaku usaha menengah kecil, notaris, Kadin, dan stakeholder lainnya.

"Saya mengucapkan selamat mengikuti kegiatan sosialisasi ini dan saya mengharapkan para peserta berperan aktif dalam diskusi, semoga kegiatan sosialisasi ini bisa bermanfaat bagi kita semua," ucapnya.

Kegiatan dengan mengangkat tema "Peningkatan Perseroan Perorangan dan Pelaporan Beneficial Ownership (BO) Sebagai Pendorong Indonesia Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat”.

Baca Juga: Dinas Lingkungan Hidup Balikpapan Uji Sampel Air Laut Tercemar Minyak

2. UMK menjadi penopang sendi ekonomi di Indonesia

Kemenkumham Sosialisasi Perseroan Perorangan dan Beneficial OwnershipKantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur (Kaltim) menyosialisasikan pelayanan perseroan perorangan dan pelaporan beneficial ownership, Selasa (16/5/2023). Foto Kemenkumham

Menurut Sofyan, UMK merupakan salah satu penopang sendi ekonomi Indonesia sehingga perlu dilindungi dan lebih diberdayakan.

“Sehingga inisiatif Pak Presiden dan Kementerian Hukum dan Ham perlu dibuat perseroan perorangan sebagai legalnya orang berusaha. Hanya Rp50 ribu seseorang bisa membuat legal perusahaan,” terangnya

Kebijakan ini berkaitan pula dengan kegiatan ekonomi dan kekayaan intelektual dalam usaha mereka.

3. Arti pentingnya bagi pelaku usaha di Balikpapan

Kemenkumham Sosialisasi Perseroan Perorangan dan Beneficial OwnershipIlustrasi pameran produk UMKM. (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Sementara itu, Sekretaris Dinas Perdagangan Kota Balikpapan Syafruddin mengapresiasi terlaksana kegiatan ini bagi UMKM  setempat. Harapannya, kegiatan ini akan melindungi pelaku-pelaku UMKM yang ada.

"Mewakili Pemerintah Kota Balikpapan, Dinas Perdagangan Kota Balikpapan mengucapkan terima kasih atas kegiatan ini. Karena ini sangat penting," ungkapnya.

Menunjukkan perkembangan khusus perlindungan hukum terhadap pelaku usaha UMKM di kota Balikpapan . Bahkan dari sisi hukum, pada akhirnya izin-izin yang diperoleh punya nilai ekonomi akhirnya bisa diagunkan guna menambah modal buat UMKM.

Baca Juga: Kemenkumham dan Kota Balikpapan MoU Perlindungan Kekayaan Intelektual 

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya