Dijerat Pasal Penggelapan, Mantan Bos Kaltim Pos: Saya Tak Ngerti

Kasus tuduhan penggelapan aset perusahaan

Balikpapan, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar sidang pertama kasus penggelapan menjerat mantan bos Kaltim Pos Zainal Muttaqin, Selasa (12/9/2023). Majelis Hakim terdiri Ibrahim Palino, Lila Sari, dan Imron Rosyadi memimpin persidangan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasriani yang membacakan berkas dakwaan. 

Dalam persidangan ini, Kuasa Hukum Sugeng Teguh Santoso dan Mansyuri yang mendampingi terdakwa Zainal Muttaqin menjalani proses persidangan kasus penggelapan.

Persidangan mantan bos media ini memperoleh respons dari sebagian masyarakat Balikpapan. 

1. Pembacaan berkas dakwaan JPU

Dijerat Pasal Penggelapan, Mantan Bos Kaltim Pos: Saya Tak NgertiPengadilan Negeri (PN) Balikpapan menggelar sidang pertama kasus penggelapan menjerat mantan bos Kaltim Pos Zainal Muttaqin, Selasa (12/9/2023). Foto istimewa

Selama persidangan ini, Hasriani sendirian membacakan berkas dakwaan kepada Zainal Muttaqin yang dituduh menggelapkan aset perusahaan selama memimpin PT Duta Manuntung (penerbit Kaltim Pos). Terutama selama memimpin perusahaan pada kurun waktu 1993 hingga 2012 silam. 

Selama 19 tahun periode kepemimpinannya, ia dituduh menggelapkan uang perusahaan untuk membeli aset tanah pribadi berlokasi di Balikpapan, Banjarbaru, dan Samarinda. 

Selama 30 menit pembacaan dakwaan, JPU pun menjerat Zainal Muttaqin dengan ketentuan pasal 372 dan 374 KUHP tentang Penggelapan Aset dengan ancaman hukuman 4 hingga 6 tahun kurungan penjara.

2. Terdakwa mengaku tidak mengerti dakwaan JPU

Dijerat Pasal Penggelapan, Mantan Bos Kaltim Pos: Saya Tak NgertiPengadilan Negeri (PN) Balikpapan menggelar sidang pertama kasus penggelapan menjerat mantan bos Kaltim Pos Zainal Muttaqin, Selasa (12/9/2023). Foto istimewa

Sesuai pembacaan dakwaan, Ketua Majelis Hakim Ibrahim Palino langsung bertanya kepada terdakwa, apakah sudah mengerti dengan dakwaan JPU ini. Zainal Muttaqin sendiri mengaku tidak mengerti, kenapa dirinya harus dipersoalkan atas penggelapan aset yang menjadi milik pribadi. 

"Saya gak ngerti atas tuduhan penggelapan barang milik sendiri," paparnya. Hakim lantas menyebutkan pernyataan terdakwa ini nantinya bisa dimasukkan dalam materi pembelaan. 

"Itu nanti saja pas pembelaan terdakwa," tuturnya menanggapi pertanyaan Zainal Muttaqin. 

Ibrahim mengatakan, persidangan kasus penggelapan aset ini akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan atau eksepsi dari Kuasa Hukum Terdakwa. Persidangan kasus ini rencananya akan digelar dua kali dalam sepekan.

Baca Juga: Pemerintah Dorong Percepatan Proyek Pipa Gas Balikpapan-Senipah

3. Pengacara mengajukan permohonan penangguhan penahanan

Dijerat Pasal Penggelapan, Mantan Bos Kaltim Pos: Saya Tak NgertiKuasa Hukum Sugeng Teguh Santoso di Balikpapan Kalimantan Timur, Kamis (24/8/2023). (IDN Times/Sri Wibisono)

Dalam persidangan ini, Kuasa Hukum Sugeng Teguh Santoso meminta kepada Majelis Hakim agar memberikan waktu yang cukup dalam penyusunan berkas pembelaan kliennya. Ia beralasan faktor JPU yang membagikan berkas dakwaan bertepatan dengan jadwal pelaksanaan persidangan. 

Saat itu, Sugeng pun mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap Zainal Muttaqin yang sekarang berada di Rumah Tahanan Balikpapan. Masa penahanan kliennya ini oleh kejaksaan diketahui akan habis pada tanggal 12 September 2023 ini. 

"Surat permohonan penangguhan penahanan 6 hari dari sekarang," ujarnya. 

Seperti diketahui, Badan Reserse Kriminal Polri langsung menahan Zainal Muttaqin sekaligus melimpahkan kasusnya kejaksaan. Pada Kamis (24/8/2023), kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan dengan terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Balikpapan hingga sekarang. 

4. Kuasa hukum menilai dakwaan JPU prematur

Dijerat Pasal Penggelapan, Mantan Bos Kaltim Pos: Saya Tak NgertiIlustrasi persidangan (IDN Times/Sukma Shakti)

Seusai persidangan, Sugeng menyoroti dakwaan JPU yang dianggapnya kurang cermat. Seperti contohnya kepemilikan aset kliennya yang dibayar pada tahun 1993 tetapi peristiwa kasusnya kemudian dipersoalkan pada 2016. 

Termasuk pula dakwaan JPU yang mencantumkan pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan. Sedangkan Zainal Muttaqin sudah tidak menjabat dalam struktur organisasi PT Duta Manuntung sejak tahun 2016. 

"Pada tahun-tahun itu, klien saya sudah tidak lagi menjabat dalam struktur perusahaan. Bagaimana bisa dianggap dalam penggelapan dalam jabatan?" tukasnya.  

Sugeng juga menyoal dakwaan JPU yang dianggapnya prematur mengingat kasus klaim kepemilikan aset ini sebenarnya masuk dalam ranah perdata. Menurutnya, JPU semestinya harus membuktikan terlebih dahulu kepemilikan aset tersebut sekaligus memastikan adanya unsur melawan hukum. 

Apalagi seluruh aset tersebut seluruhnya masih atas nama Zainal Muttaqin. 

"Dakwaan jaksa prematur atas tuduhan penggelapan aset milik klien saya sendiri," tegasnya. 

5. Bergulirnya kasus penggelapan aset perusahaan

Dijerat Pasal Penggelapan, Mantan Bos Kaltim Pos: Saya Tak NgertiIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Mantan Direktur Utama PT Jawa Pos Jaringan Media Nusantara dan anak usahanya PT Duta Manuntung dituduh menggelapkan aset perusahaan. Kuasa Hukum Andi Syarifuddin yang melaporkan tuduhan kasus penggelapan tersebut ke Bareskrim Mabes Polri. 

Sedangkan Kuasa Hukum Zainal Muttaqin sejak awal sudah merasa adanya kejanggalan menangani kasus ini. Adanya dugaan upaya pemaksaan agar kasusnya bisa secepatnya naik persidangan. 

Ia pun mencontohkan Polda Kaltim, (10/2/2021) secara resmi menghentikan proses penyidikan kasus penggelapan tersebut seperti dilaporkan pihak pengacara perusahaan. Saat itu, pihak penyidik kepolisian menganggapnya kasusnya hanya sekadar persoalan perdata di antara Zainal Muttaqin dan perusahaan.

Hingga PT Duta Manuntung kembali melaporkan kasusnya ke Mabes Polri pada bulan Juli 2022 lalu. Penyidik kemudian meningkatkan statusnya menjadi penyidikan dan menetapkan Zainal Muttaqin sebagai tersangka pada bulan April 2023 lalu. 

Polisi menahan Zainal Muttaqin pada Senin 21 Agustus 2023 dan melimpahkan kasusnya ke kejaksaan. 

Baca Juga: Gudang Induk RSUD Kanudjoso Djatiwibowo Balikpapan Terbakar

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya