Mendagri Sudah Setuju, Kenapa Pemekaran Kukar Tak Kunjung Disahkan?

Pengesahan masih terganjal DPRD Kukar

Kukar, IDN Times - Rencana pemekaran dua kecamatan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Kalimantan Timur (Kaltim) tak kunjung terealisasi. Pengesahan pemekaran kecamatan ini masih terganjal pengesahan di DPRD Kukar. 

Padahal, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah menyetujui permohonan pemekaran diajukan Pemkab Kukar pada 2020 silam. Tertundanya pengesahan pemekaran disebabkan adanya revisi dari Panitia Khusus (Pansus) Pemekaran di DPRD Kukar dipimpin Ahmad Yani. 

“Kita sudah setahun pasca pengajuan pemekaran, rencananya ingin pelantikan, semua sudah disiapkan, jadi kemarin di acara ketemu Kabag pemerintahan, alasannya sabar masih ada perbaikan di DPRD,” kata Mansyur sebagai Ketua Tim Forum Pemekaran yang diusung oleh warga dari 2 Kecamatan baru tersebut.

1. Pengesahan ditunda sehingga masyarakat kecewa

Mendagri Sudah Setuju, Kenapa Pemekaran Kukar Tak Kunjung Disahkan?Kabupaten Kutai Kartanegara Kalimantan Timur. (IDN Times/Nina)

Mansur menyebutkan rencana pemekaran dua kecamatan di Kukar, yakni Kecamatan Samboja dan Kota Bangun. Rencana pemekaran tersebut, menurutnya sudah menjadi aspirasi masyarakat setempat sejak 2006 silam. 

Penundaan ini tentunya bisa merugikan masyarakat sehingga dua wilayah ini tidak memperoleh alokasi anggaran pembangunan. 

“Tidak semata mata masyarakat mendesak, semua pihak harus ikut memperhatikan. Perda pemisahan ini diusulkan setahun lalu ke Kemendagri, sudah disetujui 2020 kemarin, maka sudah barang pasti secara hukum daerah itu sudah dilepaskan, ditambah kode wilayah sudah keluar," paparnya. 

Mansur mengatakan, DPRD Kukar harus secepatnya melaksanakan ketentuan sudah diputuskan pemerintah. Masyarakat pastinya akan mempertanyakan keterlambatan ini mengingat seluruh persyaratan sudah terpenuhi. 

Baca Juga: Panen Raya Jagung Nusantara di Kutai Kartanegara 

2. Penundaan pemekaran baru saja terungkap

Mendagri Sudah Setuju, Kenapa Pemekaran Kukar Tak Kunjung Disahkan?Calon Camat Samboja Barat Burhanuddin. (IDN Times/Nina)

Sementara itu, calon Camat Samboja Barat Burhanuddin mengaku baru saja mengetahui penundaan pengesahan pemekaran saat mengikuti rapat RT/RW masyarakat setempat. Tentu saja informasi ini membuatnya kaget. 

Pasalnya, persiapan pemekaran sudah final tinggal menunggu pengesahan DPRD Kukar.  Hanya menunggu pelantikan pejabat operasional sehingga kecamatan baru siap menjalankan fungsinya. 

Kesiapan mereka meliputi pengosongan Kantor Desa Tani Bakti yang diproyeksikan menjadi Kecamatan Samboja Barat. Tetapi baru-baru ini ada persoalan menyangkut pengesahan perubahan perda yang lewat pansus dari DPRD Kukar. 

Burhan berharap agar pihak legislatif yaitu Pansus Pemekaran, segera mengesahkan Perda. Sehingga penempatan pejabat defenitif segera dilakukan oleh Pemerintah Kukar.

3. Penundaan karena revisi perda

Mendagri Sudah Setuju, Kenapa Pemekaran Kukar Tak Kunjung Disahkan?Ketua Pansus Pemekaran DPRD Kukar Ahmad Yani. (IDN Times/Nina)

Di tempat berbeda, Ketua Pansus Pemekaran DPRD Kukar Ahmad Yani mengatakan penundaan terpaksa dilakukan menyusul adanya revisi perda. 

“Perda terkait dengan kewenangan itu sebenarnya tidak ada kendala, ini tinggal dibahas pansus. Mungkin di bulan ini diselesaikan, paling lama tanggal 25 itu pengesahan,” ungkapnya. 

Ahmad Yani menyebutkan, bahwa dalam rancangan perda tersebut tidak memiliki kendala. Hanya saja, penyampaian nota di luar perdem perda lambat di sampaikan, sehingga pembahasan terhambat.

“Tidak ada bahasa penundaan atau apa yang intinya  karena keterlambatan pembahasan di DPRD karena draf raperdanya juga itu lambat dimasukkan oleh eksekutif itu yang pertama, yang kedua setelah draf-draf diterima itu perlu ada harmonisasi di biro hukum provinsi,” sebutnya.

4. Kecamatan yang dimekarkan berada di wilayah pesisir dan hulu

Mendagri Sudah Setuju, Kenapa Pemekaran Kukar Tak Kunjung Disahkan?Area wilayah kerja migas Blok Mahakam di Samboja Kutai Kartanegara Kaltim. Foto istimewa

Sebagai catatan, usulan pemekaran Kecamatan Samboja Barat dan Kota Bangun Darat sudah diperjuangkan sejak 15 tahun silam. Kawasan ini memiliki wilayah yang luas serta jumlah penduduk yang cukup padat. 

Permasalahannya, pembangunannya kurang merata di mana sarana prasarana publik tidak memadai. 

Padahal lokasinya menjadi tempat wilayah kerja migas Blok Mahakam dan perusahaan multinasional lainnya. Bukan hanya itu, terdapat juga sejumlah perusahaan pertambangan batu bara dan perkebunan kelapa sawit yang besar. 

Baca Juga: Penerapan Energi Solar Cell di Perbatasan Kutai Kartanegara

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya