Motor Balap Liar di Banjarmasin akan Ditahan selama Dua Bulan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banjarmasin, IDN Times - Sepeda motor pelaku balapan liar di Banjarmasin Kalimantan Selatan (Kalsel) setidaknya akan dilakukan penahanan selama dua bulan. Tindakan tegas tersebut dimaksudkan untuk memberantas praktik balapan liar yang sudah meresahkan masyarakat Banjarmasin.
"Penahanan cukup lama ini sebagai bentuk tindakan tegas kepada pelaku balap liar yang meresahkan masyarakat," kata Kapolresta Banjarmasin Komisaris Besar Pol Sabana Atmojo diberitakan Antara, Minggu (8/1/2023).
1. Sanksi tegas bagi pelaku balapan
Sabana sudah memerintahkan anggotanya untuk menahan dua bulan motor pelaku balap liar di Banjarmasin. Bukan hanya ditahan, polisi menerapkan sanksi tilang sekaligus memotong knalpot sepeda motor tersebut yang sudah membuat kebisingan.
Diakui Sabana, aksi balap liar masih kerap terjadi di beberapa titik meski patroli terus ditingkatkan.
Baca Juga: Daya Tampung TPA Sampah di Banjarmasin Tersisa Dua Tahun Lagi
2. Lokasi balapan liar di Banjarmasin
Seperti di kawasan Jalan Ahmad Yani Km 5 Banjarmasin pada waktu tengah malam hingga dini hari.
"Jadi pelaku balap liar yang mayoritas anak muda ini kerap kucing-kucingan sama petugas, ketika anggota kita berjaga mereka kabur dan kembali beraksi saat tidak ada polisi," jelas dia.
Meski begitu, Sabana memastikan bakal terus memaksimalkan pengerahan anggota di lapangan untuk mengatasi aksi balap liar.
3. Tim URC Satuan Sabhara ikut patroli
Bahkan disiapkan tiga tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Sabhara yang kerap berpatroli di seputar Kota Banjarmasin untuk melapis anggota Satlantas dan Polsek jajaran yang berjaga di titik-titik rawan terjadinya balapan liar.
"Kami berharap pula dukungan masyarakat untuk segera memberikan informasi dengan menghubungi hotline milik Polresta Banjarmasin jika ada balap liar," ucap dia.
Baca Juga: Tiga ASN di Banjarmasin Dipecat karena Kasus Narkoba dan Bolos Kerja