Pasien COVID-19 Meninggal di Kaltim akan Peroleh Santunan Rp10 Juta

Pemprov Kaltim sudah setuju pemberian santunan

Samarinda, IDN Times - Pemprov Kalimantan Timur (Kaltim) akan memberikan santunan sebesar Rp10 juta pada setiap pasien yang meninggal terpapar virus COVID-19. Pemberian dana santunan ini sudah diputuskan dalam rapat pembahasan dana darurat penanggulangan COVID-19 di Ruang Rapat Tepian Kantor Gubernur Kaltim

"Pak gubernur menyetujui santunan bagi pasien meninggal Covid-19 senilai Rp10 juta," kata Wakil Gubernur Hadi Mulyadi dalam akun resmi Instagram Pemprov Kaltim, Kamis (22/7/2021). 

Gubernur Kaltim Isran Noor memimpin rapat bersama para pejabat provinsi serta unsur terkait. Pembahasan fokus soal rencana alokasi santunan bagi pasien meninggal terpapar virus. 

1. Pemprov Kaltim melanjutkan program santunan dari pusat

Pasien COVID-19 Meninggal di Kaltim akan Peroleh Santunan Rp10 JutaEvaluasi PPKM darurat di Balikpapan Kaltim. (IDN Times/Hilmansyah)

Rapat terbatas dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat HM Jauhar Efendi, pimpinan OPD lingkup Pemprov Kaltim dan para direktur rumah sakit. Topik pembahasan soal santunan para korban COVID-19 yang alokasinya sudah dihapus  pemerintah pusat.

Pemerintah pusat sempat mengalokasikan dana santunan sebesar Rp15 juta bagi korban meninggal terpapar virus. Saat ini, alokasi anggarannya memang sudah dihapus. 

Sehubungan itu, Pemprov Kaltim berinisiatif melanjutkan program tersebut dengan mempergunakan alokasi kas daerah. Besaran dana santunan lebih kecil menjadi Rp10 juta bagi para korban meninggal.

"Itu kan, awalnya dari kebijakan pusat dan nilainya sekitar Rp15 juta, tapi dihapus pusat juga. Makanya, Pak Gubernur berinisiatif tetap menyantuni keluarga yang meninggal bersumber dari dana APBD kita," ujar Hadi. 

Baca Juga: Kaltim Memerah, Dosen Unmul Kritik Penegakan Hukum PPKM Darurat

2. Pemprov Kaltim juga mengalokasikan bantuan sosial masyarakat

Pasien COVID-19 Meninggal di Kaltim akan Peroleh Santunan Rp10 JutaPenutupan akses jalan protokol di Balikpapan Kalimantan Timur. (IDN Times/Hilmansyah)

Dalam rapat ini, Pemprov Kaltim pun membahas tentang alokasi bantuan terhadap masyarakat terdampak atas  berlarutnya pandemik COVID-19. Alokasinya dalam bentuk bantuan sosial masyarakat (BSM) totalnya sebesar Rp18 miliar. 

"Kita akan memberikan bantuan sosial tambahan (top up BSM) totalnya sebesar Rp18 miliar," sebut Hadi. 

3. Insentif tenaga kesehatan Kaltim sebesar Rp150 ribu per hari

Pasien COVID-19 Meninggal di Kaltim akan Peroleh Santunan Rp10 JutaProses vaksinasi COVID-19 bagi punggawa PLN di Balikpapan. Foto istimewa

Selain itu, Gubernur Isran Noor menyepakati pemberian insentif transportasi bagi seluruh tenaga kesehatan yang menangani COVID-19 di rumah sakit dan pusat karantina sebesar Rp150 ribu per hari. 

"Sebab pusat telah menghapus atau meniadakan insentif transportasi, yang sebelumnya sebesar Rp300 ribu per hari," jelas Hadi.

Kebijakan yang diambil Pemprov Kaltim atas kemampuan keuangan daerah yang disepakati bersama. Menurut Hadi, hal tersebut bentuk kepedulian pada masyarakat  keluarga korban meninggal dan tenaga kesehatan yang berjibaku melayani para pasien COVID-19.

"Karena dari pusat telah dihapuskan, sementara kita di sini memiliki kemampuan untuk itu, ya kami sepakati untuk diberikan. Walaupun tidak terlalu besar nilainya," ujarnya.

4. Update perkembangan COVID-19 di Kaltim

Pasien COVID-19 Meninggal di Kaltim akan Peroleh Santunan Rp10 JutaPTM akan dilaksanakan jika minimal 75 guru dan tenaga pendidik telah di vaksin. (IDN Times/Hilmansyah)

Satgas Penanganan COVID-19 Kaltim mempublikasi jumlah pasien terpapar virus sebanyak 16.324 kasus atau meningkat 35 persen dibanding sepekan lalu sebanyak 12.058 kasus. 

Ini up date perkembangan kasus pandemik di provinsi ini, Kamis (22/7/2021).

Tren pandemik COVID-19 di Balikpapan masih  tinggi di mana jumlah pasiennya sebanyak 5.543 kasus atau meningkat 33 persen dari sebelumnya 4.165 kasus. 

Peningkatan kasus terjadi pula di Kutai Kartanegara (Kukar) dengan laporan 2.647 kasus atau meningkat 39 persen dari sebelumnya 1.901 kasus. 

Kondisi yang sama juga terjadi di Bontang dengan lonjakan tinggi pasien terpapar virus COVID-19 menjadi 1.894 kasus meningkat 19 persen dari sebelumnya 1.592 kasus. 

Samarinda juga mengalami kenaikan pasien terpapar virus COVID-19 menjadi  1.492 kasus atau naik 16 persen dari sebelumnya 1.287 kasus. 

Pemprov Kaltim aktif menerapkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Seluruh kota/kabupaten diminta aktif menerapkan protokol kesehatan hingga pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bagi seluruh kalangan.

Baca Juga: Awas! Pandemik COVID-19 Tak Kunjung Membaik di Kaltim

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya