Pengacara Zam: Pelanggaran Pidana dalam RUPS PT Duta Manuntung

Terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Balikpapan

Balikpapan, IDN Times - Persidangan ke-14 kasus penggelapan aset dengan terdakwa Zainal Muttaqin (Zam) eks Direktur Utama PT Duta Manuntung (DM) di Pengadilan Negeri Balikpapan memunculkan fakta-fakta mengejutkan, Selasa (7/11/2023).

Terutama saat pengadilan memeriksa saksi meringankan Abdul Rais yang selama ini menjadi penasihat hukum di sejumlah perusahaan dipimpin Zam. Abdul Rais ini pula yang menghadiri rapat umum pemegang saham (RUPS) PT DM Tahun Buku 2019 mempersoalkan aset tanah Zam. 

"RUPS meminta empat sertifikat tanah milik Zam dilakukan proses balik nama. Dimasukkan dalam aset perusahaan di RUPS Tahun Buku 2019 ini," kata Abdul Rais saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Afrianto. 

1. Saksi menghadiri RUPS PT DM

Pengacara Zam: Pelanggaran Pidana dalam RUPS PT Duta ManuntungPersidangan ke-14 kasus penggelapan aset dengan terdakwa Zainal Muttaqin (Zam) eks Direktur Utama PT Duta Manuntung di Pengadilan Negeri Balikpapan, Selasa (7/11/2023). Foto istimewa

Sebagai perwakilan Zam, Abdul Rais menghadiri RUPS Tahun Buku 2019 dengan para pemegang saham PT DM lainnya pada 2020 lalu. Seperti diketahui, Zam memiliki 5 persen saham PT DM sehingga keberadaannya tetap dianggap penting dalam pelaksanaan RUPS. 

Namun pada pertemuan tersebut, Abdul Rais mengaku malah memperoleh intimidasi hingga bersitegang dengan peserta RUPS. Mayoritas di antara mereka memintanya agar kooperatif memproses balik nama sertifikat hak milik (SHM) nomor 1313, 9606, sertifikat hak guna bangunan (SHGB) nomor 4993 dan 4992.

Sertifikat tanah ini seluruhnya atas nama Zam. "Saya diminta kooperatif agar empat sertifikat atasnama klien saya ini menjadi atasnama perusahaan. Tentu saja saya menolak," paparnya. 

Abdul Rais mengatakan, empat sertifikat tanah tersebut seluruhnya atasnama Zainal Muttaqin, sehingga dalam ketentuan hukum formal dianggap sebagai pemilik sah atas tanah.  

"Saya tegas menolak permintaan mereka, bahkan sampai sempat bersitegang dengan salah satu direksi sebelum akhirnya dilerai," ungkapnya lagi. 

Baca Juga: PTSL Bikin Mafia Tanah Hilang Job, Balikpapan Siap Jadi 'Kota Lengkap'

2. Saksi meminta keberatannya dicatat dalam keputusan RUPS PT DM

Pengacara Zam: Pelanggaran Pidana dalam RUPS PT Duta ManuntungAhli hukum pidana Universitas Indonesia Eva Achjani Zulfa menilai Jaksa Penuntut Umum mengambil risiko tinggi sidangkan kasus Zainal Muttaqin, Selasa (31/10/2023). (IDN Times/Sri.Wibisono)

Masih dalam pertemuan RUPS itu, Abdul Rais meminta agar keberatannya dicantumkan dalam nota risalah putusan RUPS PT DM Tahun Buku 2019. Secara tegas ia memastikan, kliennya, yakni Zam menolak aset pribadi dimasukkan menjadi aset perusahaan.  

Selepas pertemuan ini, Abdul Rais meminta salinan risalah keputusan RUPS agar bisa menjadi bahan laporan kepada kliennya. 

"Namun sampai sekarang saya tidak menerima salinan risalah RUPS ini, saya juga tidak tahu apa hasil keputusannya," katanya kepada Majelis Hakim dipimpin Ibrahim Palino. 

Di tengah proses tanya jawab antara saksi dan JPU ini, Penasihat Hukum Sugeng Teguh Santoso menginterupsi agar persidangan bisa menghadirkan alat bukti risalah RUPS PT DM Tahun Buku 2019. Ia bahkan secara terbuka menduga ada potensi pelanggaran hukum dalam putusan risalah ini. 

"Mohon agar majelis hakim menghadirkan alat bukti hasil putusan RUPS tersebut. Kami menduga ada pelanggaran pidana dalam pembuatannya," tegasnya. 

JPU akhirnya menunjukkan bukti risalah RUPS PT DM Tahun Buku 2019 di depan persidangan. 

3. Persidangan berlangsung tegang antara jaksa dan saksi

Pengacara Zam: Pelanggaran Pidana dalam RUPS PT Duta ManuntungPersidangan di Pengadilan Negeri Balikpapan Kalimantan Timur dalam kasus penggelapan aset PT Duta Manuntung, Selasa (24/10/2023). Foto istimewa

Suasana tegang terjadi di ruang sidang Pengadilan Negeri Balikpapan dalam pemeriksaan saksi Abdul Rais. Pengacara di Balikpapan ini beberapa kali menjawab pertanyaan jaksa dengan nada tinggi, sehingga Hakim Ketua Ibrahim Palino mengingatkan saksi untuk tidak perlu bersitegang.

Rais menjawab pertanyaan JPU dengan nada tinggi, karena menganggap JPU mengulang-ulang pertanyaan yang sudah dijawabnya. "Saksi ketika menjawab JPU pandangannya ke meja hakim saja, supaya tidak perlu bersitegang dengan JPU," kata Ibrahim Palino yang sehari-hari adalah Kepala Pengadilan Negeri Balikpapan.

Abdul Rais menjelaskan bahwa dirinya diberi kuasa untuk mewakili terdakwa Zam sebagai pemegang saham menghadiri rapat umum pemegang saham tahunan (RUPS-T) PT DM. Di dalam RUPS-T itu ada dipaparkan adanya aset-aset perusahaan yang masih atas nama Zam, untuk segera dibalik namakan menjadi atas nama PT DM.

"Saya tegaskan di RUPS tahunan itu, saya menolak aset-aset atas nama pribadi terdakwa dibalik namakan ke atas nama PT DM karena tidak ada dasar hukumnya," ungkap Rais.

Rais meminta pimpinan RUPS mencatat penolakannya itu. Namun risalah RUPS yang seharusnya mencatat penolakannya itu, tidak pernah diberikan kepadanya. "Sampai sekarang saya belum menerima risalah RUPS itu," tegas Rais.

Rais juga mengungkapkan fakta ketika Zam dimintai keterangan pertama kali oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri, sempat dibentak-bentak oleh Kepala Unit (Kanit) yang bernama Suprana dengan pangkat AKBP.

"Saya bentak balik dia. Karena penyidik tidak boleh membentak-bentak seperti itu," kata Rais yang menambahkan bahwa bentak-bentak itu terjadi tengah malam, sekitar jam 01.30.

Baca Juga: Pencuri Bertopeng Nekat Satroni Empat Lokasi di Balikpapan

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya