Pengunggah Video Kekerasan Pelajar Banjarmasin Bisa Terancam Pidana

Terkena UU tentang Perlindungan Anak

Banjarmasin, IDN Times - Sekretaris Komisi IV DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) Firman Yusi menegaskan penyebar video kasus kekerasan terhadap pelajar SMAN di Banjarmasin dapat dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Terkait kasus penikaman pelajar SMA di Banjarmasin dengan senjata tajam yang berawal dari kasus perundungan

"Penyebarluasan dokumen foto, video dan materi lain terkait kasus SMAN 7 Banjarmasin dapat dikategorikan pelanggaran Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002," ujar Firman Yusi kepada Antara Kalsel di Banjarmasin, Selasa (1/8/2023). 

1. UU Nomor 23 Tahun 2002 memuat larangan pengungkapan jati diri anak

Pengunggah Video Kekerasan Pelajar Banjarmasin Bisa Terancam PidanaIlustrasi anak-anak (IDN Times/Besse Fadhilah)

Pasalnya, Firman menuturkan UU Nomor 23 Tahun 2002 memuat larangan pengungkapan jati diri anak, baik pelaku maupun korban dan saksi anak untuk kasus anak berhadapan dengan hukum.

Firman meminta media massa terutama anggota "Press Room" DPRD Provinsi Kalsel turut mengimbau masyarakat supaya berhenti mempublikasikan dokumen kekerasan tersebut.

Firman menyatakan larangan menyebarluaskan kejadian pada 31 Juli 2023 tersebut melalui media sosial (Medsos) maupun media lain. "Sebab hal itu melibatkan anak, baik sebagai pelaku maupun korban," ujar Firman.

Baca Juga: Siswa SMA di Banjarmasin Tega Tusuk Teman Sekolah hingga Kritis

2. Kasus ini dianggap menjadi pembelajaran bagi anak didik

Pengunggah Video Kekerasan Pelajar Banjarmasin Bisa Terancam PidanaIlustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Mantan anggota DPRD Kabupaten Tabalong itu mengharapkan peristiwa anak didik SMAN tersebut menjadi pembelajaran agar kasus serupa atau bentuk kekerasan lain tidak terulang di seluruh sekolah.

Begitu pula media massa berupa cetak maupun elektronik tidak memberitakan agar mendinginkan suasana atau situasi dan kondisi yang berpotensi menimbulkan dampak negatif lain.

3. Kasus penganiayaan dengan senjata tajam berawal dari perundungan

Pengunggah Video Kekerasan Pelajar Banjarmasin Bisa Terancam PidanaKapolresta Banjarmasin Kombes Syahbana Atmojo.

Sebelumnya, seorang pelajar pada salah satu SMAN di Banjarmasin, menjadi korban penganiayaan menggunakan senjata tajam yang dilakukan siswa lain inisial ABH (15) usai apel pagi di sekolah pada Senin 31 Juli 2023 pukul 07.00 Wita. 

Pelaku inisial ARR (15) menusuk ABH karena merasa dendam karena sering mengalami perundungan. Ia pun akhirnya menikam korban dengan senjata tajam hingga terdapat tiga luka tusukan. Korban sendiri selamat, meskipun sempat mengalami situasi kritis. 

Polresta Banjarmasin sudah memeriksa pelaku atas tuduhan penganiayaan dengan senjata tajam. 

Baca Juga: Wiraswasta di Banjarmasin Edarkan Puluhan Paket Sabu dan Ekstasi 

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya