Perayaan HUT RI ke 76, Lima Tahanan Rutan Balikpapan Langsung Bebas

Memperoleh pemotongan hukuman dari pemerintah

Balikpapan, IDN Times - Lima warga binaan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) memperoleh remisi dalam HUT Indonesia pada Selasa 17 Agustus 2021.

"Sebanyak 288 orang mereka yang mendapatkan usulan remisi ini yang telah memenuhi syarat yang ditentukan yakni berkelakuan baik serta mengikuti kegiatan pembinaan di Rutan Balikpapan,” kata Kepala Rutan Kelas IIB Balikpapan Jul Herry Siburian, Senin (16/8/2021). 

1. Pemberian remisi akan dibacakan dalam upacara peringatan 17 Agustus di Rutan Balikpapan

Perayaan HUT RI ke 76, Lima Tahanan Rutan Balikpapan Langsung BebasNarapidana anak di LPKA Palu berlomba permainan tradisional terompah, Selasa (1/6/2021). IDN Times/Kristina Natalia

Jul Herry Siburian merincikan, dari 288 orang yang akan mendapatkan usulan remisi terdiri dari 144 orang pidana umum. Rencananya pemberian remisi tersebut dilaksanakan usai kegiatan upacara hari ulang tahun kemerdekaan Indonesia ke 76 di Rutan Balikpapan. 

Baca Juga: Balikpapan Ditunjuk sebagai  Salah Satu Pintu Eskpor di Indonesia

2. Lima tahanan langsung bebas setelah memperoleh remisi

Perayaan HUT RI ke 76, Lima Tahanan Rutan Balikpapan Langsung BebasNarapidana di Lapas Siantar tes urine (IDN Times/Patiar Manurung)

Jul mengatakan, sebanyak 5 orang tahanan langsung bebas setelah memperoleh remisi atau pemotongan masa tahananan ini. Para tahanan langsung memperoleh keputusan bebas murni sesaat mengikuti prosesi upacara kemerdekaan di Rutan Balikpapan. 

Surat keputusan bebas terlampir dalam surat Kementerian Hukum dan HAM RI.

3. Tata cara penerbitan remisi para tahanan dan narapidana

Perayaan HUT RI ke 76, Lima Tahanan Rutan Balikpapan Langsung BebasNarapidana perempuan di Bandung (Istimewa)

Untuk diketahui, Pemerintah Republik Indonesia selalu memberikan remisi pengurangan hukuman pada narapidana dan anak pidana. Di mana berdasarkan pada Undang-Undang No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan yang pelaksanaannya diatur Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas PP No. 32 Tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan.

Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang remisi dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 03 Tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat.

Baca Juga: Terduga Teroris Balikpapan Beli Beberapa Rumah untuk Tahfidz Quran

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya