Polres PPU Amankan Narkoba yang Disembunyikan dalam Jok Sepeda Motor

Penanganan  peredaran narkoba di PPU

Penajam, IDN Times - Polres Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) mengamankan narkotika jenis sabu seberat 304,15 gram dari tangan seorang tersangka pada Jumat 5 Agustus 2022. Polisi menangkap terduga pelaku penyalahgunaan narkoba inisial HES (34). 

“Semuanya berkat informasi yang kami dapat dari masyarakat bahwa yang bersangkutan ini sering melakukan transaksi,” kata Wakalpolres PPU Kompol Nur Kholis dalam pers rilis Polda Kaltim. 

1. Berbekal informasi dari masyarakat

Polres PPU Amankan Narkoba yang Disembunyikan dalam Jok Sepeda Motorilustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Nur Kholis mengatakan, penangkapan itu bermula saat pihak kepolisian mendapatkan infomasi dari masyarakat, bahwa tersangka dicurigai sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Pihak Polres PPU pun memerintahkan personelnya untuk turun ke jalan guna pengumpulan informasi tambahan. 

Baca Juga: Dalami Korupsi Dua Perumda PPU, KPK Periksa Sejumlah Saksi

2. Proses penangkapan tersangka

Polres PPU Amankan Narkoba yang Disembunyikan dalam Jok Sepeda MotorIlustrasi Pengguna Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Wakapolres menambahkan, saat itu pihaknya langsung melakukan penyidikan dan berhasil mendapatkan tersangka sedang membawa paket narkotika jenis sabu tersebut di dalam bagasi motor.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka cukup licin dalam upaya mengelabui petugas. Ia menyembunyikan zat berbahaya ini ke dalam jok sepeda motornya.  

“Informasi dikembangkan kemudian dipastikan informasi tersebut A1, dan tersangka kedapatan sedang membawa barang bukti tersebut, lalu di pastikan dan dicari kemudian ter3. nyata dimasukkan ke dalam motornya,” tuturnya.

3. Tersangka menjalani proses hukum

Polres PPU Amankan Narkoba yang Disembunyikan dalam Jok Sepeda MotorIlustrasi napi di penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam jok sepeda motor tersangka ini, kata Nur Kholis, polisi mendapati barang bukti sabu seberat 304,15 gram. Dengan penemuan barang bukti ini membuat tersangka tak berkutik lagi. 

Tersangka berikut barang bukti lantas digelandang ke Polres PPU. Ia terancam dengan ketentuan UU tentang Pemberantasan Narkoba dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. 

Baca Juga: Sembunyikan Narkoba di Bungkus Kopi, Warga Waru Ditangkap Polres PPU

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya