Polres Tarakan Ungkap Peredaran Sabu-Sabu Seberat 10 Kg

Peredaran narkoba di Kalimantan Utara

Tarakan, IDN Times - Polres Tarakan di Kalimantan Utara (Kaltara) menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 10 kilogram. Dua terduga pengedar narkoba inisial BR (40) dan SL (43) sudah ditetapkan berstatus tersangka, Selasa (18/7/2023).

Satu orang lainnya masih dalam pencarian kepolisian.

Dalam keterangan tertulis, Kapolres Tarakan AKPB Ronaldo Maradona mengatakan, pengungkapan kasusnya berkat penyelidikan personel Satuan Reserse Narkoba setempat. Sudah cukup lama polisi menyelidiki adanya jaringan peredaran narkoba di Tarakan. 

1. Penangkapan tersangka pertama

Polres Tarakan Ungkap Peredaran Sabu-Sabu Seberat 10 KgPolres Tarakan di Kalimantan Utara (Kaltara) menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 10 kilogram, Selasa (18/7/2023). Foto Polres Tarakan

Ronaldo mengatakan, polisi menangkap dua tersangka di Jalan Gajah Mada RT 17 Kelurahan Juata Laut Tarakan dan pertambakan Marungu Bulungan Kaltara pada Rabu 12 Juli 2023 pukul 14.00 Wita. 

Polisi menindaklanjuti laporan masyarakat hingga berakhir mengamankan salah seorang pelaku inisial SL. Dalam proses penggeledahan ditemukan alat bukti isap narkoba jenis sabu-sabu.  

Ia menambahkan, SL pun diinterogasi dan mendalami untuk peredarannya. Hasilnya, ia mengaku menitipkan sabu-sabu  kepada tersangka lainnya inisial BR. 

Baca Juga: Wali Kota Tarakan Mengajak Warganya Peduli pada Sesama

2. Polisi menemukan barang bukti narkoba

Polres Tarakan Ungkap Peredaran Sabu-Sabu Seberat 10 KgPolres Tarakan di Kalimantan Utara (Kaltara) menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 10 kilogram, Selasa (18/7/2023). Foto Polres Tarakan

Polisi pun menyasar lokasi kedua di daerah tambak Marungu Bulungan sekaligus mengamankan tersangka kedua inisial BR. Dari mulut pria ini akhirnya bisa diketahui lokasi menyembunyikan sabu-sabu sebesar 10 kilogram yang diselipkan di celah pohon nipah. 

"Jadi pertama 4 kg dulu, kemudian 6 bungkus selanjutnya. Itu disembunyikan di pohon nipah di sana. Jadi di daerah tambak kan banyak pohon nipah. Jadi sela-sela pohon nipah disembunyikan," ujarnya.

Polisi totalnya mengamankan 9 bungkus plastik bertuliskan Guanyin Wang Guanyinwang. Selanjutnya ada juga bertuliskan Zensuwati dan juga ada juga berbungkus plastik bening saja. Ia mengungkap masing-masing dikemas dalam jenis plastik berbeda.

Termasuk juga uang diduga hasil transaksi narkoba sebesar Rp5 juta. 

3. Ancaman hukuman berat bagi tersangka narkoba

Polres Tarakan Ungkap Peredaran Sabu-Sabu Seberat 10 KgPolres Tarakan di Kalimantan Utara (Kaltara) menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 10 kilogram, Selasa (18/7/2023). Foto Polres Tarakan

Polres Tarakan masih terus mengembangkan proses penyidikan kasusnya hingga memburu pelaku lainnya yang masih dalam proses pencarian. Berat bersih narkoba berhasil diamankan seberat 9.988,22 gram atau 10 kilogram kurang. 

Menurut Ronaldo, pengungkapan sabu-sabu seberat 10 kilogram ini sama artinya menyelamatkan 49.941 jiwa masyarakat.

Hingga polisi pun tidak ragu menjeratkan dengan pasal berat kepada tersangka. 

"Kepada para tersangka kami kenakan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 RI Nomor 35 Tahun 2009. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara paling lama," tukas Ronaldo.

Baca Juga: TNI AL di Tarakan Gagalkan Penyelundupan 64 Karung Pakaian Bekas

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya