Polresta Samarinda Tangkap Kurir Narkoba yang Membawa 1 Kg Sabu

Dua tersangka diamankan polisi

Samarinda, IDN Times - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) menangkap dua pria berinisial EN dan SN yang merupakan kurir pengantar narkoba. Polisi menggagalkan proses transaksi narkoba sekaligus menyita barang bukti 1 kilogram sabu. 

“Kami baru saja menangkap dua kurir narkoba, di mana saat diamankan, EN dan SN sedang duduk di atas sepeda motor di Jalan Ade Irma Suryani,  Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Samarinda Kota, pada Sabtu (8/4) sekitar pukul 22.45 WITA,” ujar Kapolresta Samarinda Komisaris Besar Pol Ary Fadli di Samarinda, Senin (10/4/2023).

1. Pelaku berusaha menyembunyikan narkoba

Polresta Samarinda Tangkap Kurir Narkoba yang Membawa 1 Kg SabuKapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadil (Tengah) sampaikan hasil rilis Penipuan Pembelian Emas di Samarinda, Jum'at (13/5/2022) (IDN Times/Nina)

Ia menuturkan, saat hendak ditangkap, SN terlihat melempar tisu ke atas atap, lalu saat diperiksa terdapat satu poket narkotika jenis sabu dengan berat 1,07 gram bruto, serta barang bukti lainnya berupa tiga ponsel.

Dari penangkapan tersebut kemudian dikembangkan dan ditemukan satu kilogram sabu yang disimpan di rumah pelaku SN.

Ary mengatakan, sabu tersebut ditemukan di belakang rumah SN yang terletak di Jalan Otto Iskandardinata Kelurahan Sungai Dama. Sabu tersebut tersimpan di dalam kantong plastik hitam yang berisikan 10 bungkus sabu seberat 1007,68 gram bruto.

“Saat penangkapan, SN hendak menjual 1,07 gram bruto sabu tersebut dengan mengajak EN,” sebutnya. 

Baca Juga: Kebakaran Mobil Pengetap BBM di Samarinda Diselidiki Polisi

2. Para tersangka sepakat membagi hasil penjualan narkoba

Polresta Samarinda Tangkap Kurir Narkoba yang Membawa 1 Kg SabuIlustrasi narkoba jenis sabu-sabu. ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Terus dikatakannya, mereka sepakat untuk membagi hasil penjualan tersebut, yaitu SN sebesar Rp700 ribu dan EN Rp300 ribu.

Perwira menengah alumni Akpol Angkatan 2000 itu terus mengatakan, barang haram itu merupakan titipan dari salah seorang yang mengarahkan keduanya. Seorang yang disebut sebagai Mr  X yang saat ini  berada di Sulawesi.

“SN bertugas sebagai kurir yang menunggu arahan dari Mr  X. Sabu yang hendak ia jual pada saat penangkapan, merupakan sabu yang dijual secara diam-diam tanpa perintah dari Mr X,” terang Ary.

3. Polisi melakukan pendalaman dan penyelidikan

Polresta Samarinda Tangkap Kurir Narkoba yang Membawa 1 Kg Sabuilustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Kapolresta Samarinda menyatakan, akan dilakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut, dan  ternyata Mr X ini memiliki beberapa keterkaitan dengan kasus-kasus yang sudah ditangani sebelumnya.

"Asal barang atau orang yang mengarahkan sama yaitu Mr X bos dari SN," tandas Ary.

Dikatakannya, untuk kasus ini sendiri, SN sudah mengenal Mr  X ketika mereka mendekam di penjara pada 2016 lalu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SN dan EN dijerat pasal berlapis, yaitu 114 ayat (2), 112 ayat (2) dan 132 ayat (1)  Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman 20 tahun penjara.

Baca Juga: Penyaluran Beras CPP di Samarinda Sudah Mencapai 90 Persen 

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya