Samarinda akan Terapkan Parkir Non Tunai di Setiap Mal
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times - Pemerintah Kota Samarinda melalui Dinas Perhubungan setempat menginstruksikan kepada semua mal yang ada di Samarinda untuk menerapkan pelayanan parkir dengan sistem pembayaran non tunai dan mulai diwajibkan pada 1 Maret 2023.
“Pada 1 Maret 2023 kami perintahkan ke semua manajemen pusat perbelanjaan atau mal untuk menerapkan pelayanan parkir non tunai. Jadi ini untuk mengawali Samarinda sebagai Smart City,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda Hotmarulitua Manalu diberitakan Antara, di Samarinda, Sabtu (14/1/2023).
1. Kebijakan yang sempat menuai pro kontra
Ia mengatakan kebijakan ini kemungkinan ada pro dan kontra, namun untuk mewujudkan Samarinda sebagai smart city, langkah tersebut harus dimulai. Walaupun sebenarnya era ini adalah era digitalisasi yang tentunya masyarakat sudah familier dengan transaksi non tunai.
Lanjutnya, penerapan parkir non tunai ini juga sempat diupayakan di area parkir lainnya seperti di daerah pinggir jalan dan sudah dikoordinasikan kepada juru parkir setempat, serta sudah disiapkan papan Qris untuk platform pembayaran. Namun dalam penerapannya sampai saat ini belum begitu optimal.
“Kami mencoba mengawali di mal-mal sebelum nantinya akan dimasifkan ke seluruh area parkir di Kota Samarinda. Untuk mal kami instruksikan area layanan parkir untuk tunai dengan porsi 70 persen, sedangkan non tunai porsinya 30 persen, tidak langsung seluruhnya,” ucap Manalu.
Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Pemulung di Gunung Sampah Samarinda Berhasil Dibekuk
2. Penerapan non tunai harus dipaksa
Ia menuturkan mulai dari sekarang penerapan parkir non tunai harus dipaksa, dengan lingkup pusat perbelanjaan terlebih dahulu, kemudian merambah ke area tepi jalan yang sudah dimarkah, lalu di rumah sakit dan juga di area GOR Segiri.
Manalu mengungkapkan, untuk area parkir di tepi jalan dikelola sendiri oleh Dishub Samarinda dengan membentuk satuan petugas (satgas) parkir, serta merangkul para juru parkir (jukir) yang ada saat ini sebagai binaan. Penerapan ini juga baik untuk mengedukasi masyarakat akan pentingnya modernisasi dalam bertransaksi.
“Penerapan parkir tersebut adalah implementasi dari Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 26 Tahun 2022 tentang pengelolaan parkir non tunai. Cara pengelolaan parkir manual lama sudah tidak sesuai dengan perkembangan kondisi saat ini sehingga perlu diganti,” sebutnya.
3. Dukungan dari DPRD Samarinda dalam penerapan aturan ini
Selaras dengan hal tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPRD Samarinda Fahruddin menyatakan langkah yang diambil oleh Dishub sangat bagus, karena ini cara untuk mengedukasi masyarakat dalam mendukung Samarinda sebagai Smart City.
“DPRD Kota Samarinda sangat mendukung penerapan parkir non tunai, untuk mengurangi adanya kebocoran dalam pendapatan asli daerah (PAD) terutama dari kontribusi parkir,” katanya.
Fahruddin mengharapkan dengan penerapan non tunai, pengelolaan parkir yang disetorkan sesuai porsi pembagiannya dari mal ke Pemkot bakal lebih transparan, kemudian pengelolaan parkir yang baik juga akan berdampak pada peningkatan PAD.
Baca Juga: Normalisasi Sungai Karang Mumus dalam Pengendalian Banjir di Samarinda