Setahun Bebas, Residivis Balikpapan Dibekuk dalam Kasus Pencurian

Mencuri tas dalam mobil terparkir

Balikpapan, IDN Times - Seorang residivis inisial MA atau Amin (46) harus kembali berurusan dengan aparat hukum di Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim). Warga Kelurahan Sungai Merdeka Kutai Kartanegara ini terjerat kasus pencurian tas dalam mobil yang sedang terparkir di wilayah hukum Balikpapan, Rabu (17/11/2021). 

"Kami amankan pelaku selang dua hari usai menerima laporan korban, kami tangkap di rumahnya di Balikpapan Utara rumahnya jauh dari perkotaan masuk jauh,”  kata Kapolsek Balikpapan Utara Komisaris Polisi Danang Aries Susanto, Jumat (26/11/2021). 

1. Proses pencurian dilakukan

Setahun Bebas, Residivis Balikpapan Dibekuk dalam Kasus PencurianIlustrasi pencurian (IDN Times/Mardya Shakti)

Korban bernama Sabang Sitompul melaporkan pencurian barang yang hilang tersimpan dalam mobil di depan sebuah kios kayu. Usai turun dari mobil, korban menaruh tas berwarna cokelat yang berisi barang berharga.

Di tempat itu, pelaku sukses menggondol barang berharga tersebut tanpa diketahui oleh korban. Dalam tas korban tersebut tersimpan sejumlah benda-benda berharga. 

Danang menambahkan, bahwa pelaku berhasil membawa barang curian sebuah tas yang berisi perhiasan seperti uang Rp5 juta hasil penjualan perhiasan emas, gelang, mutiara, cincin, kalung dengan total berat 92 gram.

"Ada satu gelang emas dijual di Samarinda dengan harga Rp5 juta, kami juga berhasil mengamankan barang bukti hasil pencurian milik korban,” ujarnya. 

Baca Juga: Warga Gelar Tikar dan Tiduran di Jalan Tol Balikpapan-Samarinda

2. Pelaku sudah mengincar korban

Setahun Bebas, Residivis Balikpapan Dibekuk dalam Kasus PencurianIlustrasi pencurian (IDN Times/Mardya Shakti)

Danang mengatakan, pelaku berkeliling mencari korban yang sedang lengah. Saat itu, ia pun mendapati korban yang meninggalkan mobilnya terparkir tanpa pengawasan. 

Setelah dirasakan aman, tersangka pun langsung melancarkan aksinya. 

"Pada saat korban parkir mobil di kios kayu kemudian barang berharga ditinggal di dalam mobil, lalu pelaku masuk ke dalam mobil dan mengambil tas berisi barang berharga,” katanya.

3. Penjahat kambuhan

Setahun Bebas, Residivis Balikpapan Dibekuk dalam Kasus PencurianFoto hanya ilustrasi. (safedepositfederation.com)

Dalam proses penyidikan, polisi mendapati tersangka kelahiran Donggala ini sudah lama masuk catatan hukum.  Amin pernah terlibat kasus hukum yang sama dan keluar menghirup udara bebas dari Rutan Balikpapan pada Oktober 2020.

"Ya tersangka ini merupakan residivis keluar Oktober 2020 lalu kasus pencurian,” tegasnya.

Ia pun akan terancam dengan ketentuan Pasal Pasal 362 KUHP ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Baca Juga: Masuk Mal di Balikpapan Wajib Scan Pedulilindungi

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya