Terdakwa Korupsi, Bupati Nonaktif PPU Belum Kembalikan Mobil Dinas

Ada beberapa mobil dinas belum dikembalikan

Penajam, IDN Times - Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) Abdul Gafur Mas'ud disebut-sebut belum mengembalikan tiga mobil dinas daerah. Gafur sendiri menjadi terdakwa kasus korupsi dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda.  

"Ada sejumlah mobil dinas belum dikembalikan bupati yang telah dinonaktifkan," ujar Kepala Bidang Pengelolaan Aset Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten PPU Denny Handayansyah diberitakan Kantor Berita Antara, Rabu (29/6/2022).

1. Tiga kendaraan dinas Bupati PPU nonaktif

Terdakwa Korupsi, Bupati Nonaktif PPU Belum Kembalikan Mobil DinasTersangka korupsi Pejabat dan Bupati PPU di KPK (IDN Times/Aryodamar)

Secara administratif, menurut dia, seharusnya sejumlah mobil dinas itu sudah dikembalikan kepada pemerintah kabupaten.

"Kendaraan dinas roda empat yang diberikan untuk menunjang kinerja sebagai kepala daerah yakni, Toyota Alphard, Fortuner, dan Land Cruiser," katanya.

BKAD telah berupaya menarik aset milik pemerintah kabupaten tersebut setelah Abdul Gafur Mas'ud terkena OTT (operasi tangkap tangan) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 12 Januari 2022.

Baca Juga: Korupsi Bupati PPU, KPK Periksa Mantan Direktur Perusda Benuo Taka

2. Pihak keluarga menolak menyerahkan mobil dinas milik negara

Terdakwa Korupsi, Bupati Nonaktif PPU Belum Kembalikan Mobil DinasBupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Masud (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

BKAD hingga kini belum dapat menarik mobil dinas yang dipakai untuk kendaraan operasional kepala daerah, menurut dia, karena ada penolakan dari pihak keluarga Abdul Gafur Mas'ud.

Pengambilan paksa kendaraan dinas roda empat sulit dilakukan, sebab keberadaan mobil semi-mewah dan mewah tersebut tidak diketahui.

3. Pemkab PPU akan libatkan aparat hukum

Terdakwa Korupsi, Bupati Nonaktif PPU Belum Kembalikan Mobil DinasBupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Masud (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Saat ini BKAD berkoordinasi dengan aparat penegak hukum sebagai upaya untuk mengambil aset milik Pemerintah Kabupaten PPU. 

"Kami sudah berusaha dan telah datang ke rumah untuk tarik mobil dinas tapi ditolak pihak keluarga. Alasannya tunggu putusan hukum sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap)," kata dia.

"Tidak bisa ambil paksa karena kami tidak tahu mobil dinasnya ada di mana dan harus ada surat kekuatan hukum. Kami lagi koordinasi dan konsultasi dengan aparat penegak hukum serta KPK perwakilan provinsi," jelas Denny Handayansyah.

Baca Juga: Sidang Korupsi Bupati PPU akan Digelar di PN Tipikor Samarinda

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya