Tersangka Korupsi di PDAM Balikpapan Bisa Bertambah

Kejaksaan masih terus mengembangkan kasusnya

Balikpapan, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan menyatakan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka kasus korupsi pengadaan plasma "nanobubble" di PDAM Tirta Manuntung Balikpapan bertambah mengingat penyelidikan masih terus berlanjut.

“Kemungkinan jika ada yang terlibat, bisa saja kami tetapkan tersangka lagi,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Balikpapan Ali Mustofa dilaporkan Antara, Minggu (21/5/2023). 

Menurut informasi, Generator Nanobubble Versi S-1 (NB S-1) merupakan mesin yang menghasilkan gelembung air dan gas berukuran mikro-nanometer (~ 200 nanometer) di kolom perairan sehingga mampu meningkatkan kandungan oksigen terlarut di dalam air secara optimum.

1. Dua tersangka kasusnya

Tersangka Korupsi di PDAM Balikpapan Bisa BertambahPegiat anti korupsi dan pelukis gelar "Seni Melawan Korupsi" di Makassar. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Sebelumnya Kejari menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut mereka adalah SP dan EG.

Dari keterangan para saksi yang berjumlah hingga 23 orang, diketahui SP adalah penyedia barang mesin nanobubble dari PT Multi Instrumentasi dan EG adalah pejabat pembuat komitmen di PDAM Tirta Manuntung. 

Menurut Ali Mustofa, keduanya dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 55 UU Tindak Pidana Korupsi.

Dugaan tindak pidana itu mencuat setelah dilakukan penyelidikan oleh Kejari Balikpapan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Kaltim karena anggaran pembelian perangkat nanobubble yang dianggap terlalu mahal.

“Perkembangannya, dari hasil audit BPKP yang kami ajukan, didapatkan angka kerugian negara sebesar Rp5,2 miliar," ungkap Ali Mustofa walaupun pembelian itu sendiri dianggarkan sebesar Rp6,8 miliar.

Baca Juga: Wali Kota Janjikan Kafilah Balikpapan Berangkat Umrah 

2. Gelar perkara penyidikan kasus korupsi

Tersangka Korupsi di PDAM Balikpapan Bisa BertambahANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Dia menambahkan, pada  11 Februari 2023 Kejari Balikpapan sudah melakukan gelar perkara dan dari situ sebagai kesimpulan menetapkan dua orang tersangka .

Selain mark up anggaran, PT Multi Instrumentasi juga bermasalah secara administrasi karena perusahaan itu belum mempunyai hak untuk memasarkan plasma nanobubble  buatannya.

“Harusnya dilakukan audit dan riset, kemudian dilakukan pendaftaran paten, lalu harus mendapatkan lisensi dari BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional) untuk komersialisasi plasma nanobubble produknya tersebut,” papar Ali Mustofa.

Namun PT Multi Instrumentasi tidak melakukan prosedur verifikasi tingkatan pengembangan penelitian sesuai ketentuan tersebut, maka itu tidak berhak melakukan penjualan.

3. Teknologi nanobubble

Tersangka Korupsi di PDAM Balikpapan Bisa BertambahKantor PDAM Tirta Manggar Kota Balikpapan (IDN Times/Hilmansyah)

Di sisi lain, terlepas dari kasus ini, teknologi nanobubble untuk pengolahan air baku menjadi air bersih, atau bahkan air layak minum, memang sangat diperlukan PDAM Tirta Manuntung Balikpapan.

Teknologi nanobubble akan membawa penghematan yang signifikan bagi perusahaan karena mampu mengolah air lebih cepat dan memotong banyak waktu produksi karena lebih cepat maka juga bisa menghemat lebih banyak.  

Teknologi nanobubbles juga sangat ramah lingkungan karena tidak diperlukan bahan kimia apa pun untuk membersihkan air.

Generator nanobubbles hanya menambah kandungan oksigen ke dalam air dalam bentuk gelembung yang sangat kecil (nano),  jumlah oksigen yang banyak di air tersebut bereaksi dengan zat pencemar di dalam air dan menghilangkannya.

Baca Juga: Kemenkumham dan Kota Balikpapan MoU Perlindungan Kekayaan Intelektual 

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya