Tidak Diistimewakan, Mantan Bupati PPU Digabung dengan Napi Lainnya

Menjalani hukuman di Lapas Balikpapan

Balikpapan, IDN Times - Mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud (AGM) yang dijatuhi hukuman pidana 5 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, sudah dipindahkan untuk menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Balikpapan. Ia terjerat atas kasus korupsi di lingkungan Pemkab PPU.

AGM tidak diistimewakan dan tetap digabung dengan narapidana lainnya. 

“Kami tempatkan di Blok B Nomor 7,” kata Kepala Lapas Balikpapan Pujiono Slamet diberitakan Antara, Minggu (23/10/2022).

1. Menjalani program pengenalan lingkungan

Tidak Diistimewakan, Mantan Bupati PPU Digabung dengan Napi LainnyaMantan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud terjerat kasus korupsi. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom

Sebagai warga baru, Gafur harus menjalani program pengenalan lingkungan (penaling). Dalam masa penaling ini, seperti narapidana lainnya di awal masa hukumannya, Gafur diberitahu hak dan kewajibannya sebagai orang hukuman dan warga binaan. Juga tata tertib di lapas.

Setelah selesai penaling, baru Gafur akan ditempatkan di sel biasa pada blok hunian.

Sebelumnya, ketika baru tiba dengan diantar Jaksa KPK tengah pekan lalu, Gafur juga harus menjalani prosedur pemberkasan dan pemeriksaan kesehatan. Dicek dengan saksama apakah Gafur memiliki penyakit menular atau tidak selain riwayat kesehatan yang bersangkutan.

Menurut Pujiono, penaling antara lain berguna sebagai masa adaptasi, tidak hanya bagi napi yang bersangkutan, tapi juga bagi petugas.

“Kami tentu tidak sembarangan, sebab dari 1.000 tahanan di lapas ini, kami tidak tahu apakah ada musuhnya AGM atau tidak. Masa penaling ini kami juga memperhatikan semuanya,” kata Pujiono.

Baca Juga: Polisi Periksa Dua Satpam Saksi Kecelakaan Pasutri di Balikpapan

2. AGM digabungkan bersama narapidana lain

Tidak Diistimewakan, Mantan Bupati PPU Digabung dengan Napi LainnyaBupati Nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Masud berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (12/4/2022). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Ia menambahkan, masa penaling berada antara seminggu hingga sebulan. Bila dalam masa penaling masuk lagi orang hukuman baru, maka dengan sendirinya yang sedang menjalani penaling tergeser digantikan tahanan baru.

Kalapas juga menjelaskan bahwa biasanya napi ditempatkan di dalam blok tahanan berdasarkan kejahatan yang dilakukannya. Karena itu ada blok untuk koruptor atau pengemplang pajak, ada blok sel untuk pidana pembunuhan, pidana narkoba, dan lain-lain.

Lebih awal lagi, tahanan dipisahkan berdasarkan jenis kelaminnya. Tahanan laki-laki tersendiri, untuk perempuan juga terpisah. Namun saat ini di Lapas Balikpapan sedang tidak ada tahanan perempuan.

Namun, karena Lapas Balikpapan saat ini sedang kelebihan penghuni, maka sel untuk koruptor pun juga diisi tahanan kejahatan lain.

3. Terjerat kasus korupsi Rp5,7 miliar

Tidak Diistimewakan, Mantan Bupati PPU Digabung dengan Napi LainnyaBupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Masud (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Abdul Gafur Mas’ud (35), masuk bui karena perkara suap. Ia menerima uang hingga Rp5,7 miliar dari sejumlah rekanan yang mendapat pekerjaan atau proyek di Penajam Paser Utara, kabupaten yang dipimpinnya.

Gafur ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, 13 Januari 2022, dengan barang bukti uang Rp1 miliar, saat sedang berada di sebuah mal.

Selain dihukum 5 tahun 6 bulan, hakim pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) juga mendenda Gafur Rp300 juta, yang bila tak dibayar akan menjadi tambahan hukuman 4 bulan. Tidak hanya itu, Gafur juga wajib mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp4,1 miliar, yang bila tak dibayar harus diganti dengan tambahan masa tahanan 3 tahun 6 bulan.

Selama menjalani masa hukuman, hak-hak politik Gafur dicabut. Mantan Ketua Partai Demokrat Balikpapan ini tidak bisa ikut pemilu.

Baca Juga: AGM Ditempatkan di Ruang Isolasi Lapas Kelas IIA Balikpapan

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya